TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota meringkus MS (44), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menipu warga dengan modus pengurusan balik nama sertifikat tanah. MS ditangkap setelah dilaporkan salah satu korban yang merasa dirugikan.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (12/9/2025) pagi.
“Yang bersangkutan, MS, sebelumnya merupakan seorang PNS di Dispenda atau yang sekarang BPPKAD Kota Probolinggo. Namun, statusnya telah diberhentikan sejak tahun 2024,” jelas Iptu Zainullah.
Kasus ini berawal ketika Kepala Desa Pesisir, SN, dimintai tolong oleh warganya untuk mengurus balik nama sertifikat. Karena mengenal MS, SN pun mempercayakan proses itu kepada tersangka.
“SN yang merupakan seorang Kades ini dimintai tolong oleh warganya. Karena SN mengenal MS, maka dia meminta tolong kepada tersangka untuk mengurusnya,” ujar Zainullah.
Setelah negosiasi, MS meminta uang Rp96 juta sebagai biaya pengurusan. Penyerahan dilakukan sekitar Juli 2020 di sebuah rumah makan di Kota Probolinggo.
Uang diserahkan SN secara tunai, sementara korban mempercayakan prosesnya melalui sang kades.
“Dalam pertemuan itu, SN menyerahkan uang sebesar Rp 96,5 juta secara tunai kepada MS. Sayangnya, setelah dana diserahkan, proses balik nama sertifikat tanah tak kunjung diselesaikan oleh MS hingga waktu yang sangat lama,” tambahnya.
Merasa ditipu, SN melaporkan kasus itu ke polisi. Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan MS dan menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang.
“Kita amankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari SN kepada MS,” kata Zainullah.
Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |