https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pencurian PS 3 di Probolinggo Terungkap, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34
Pencurian PS 3 di Probolinggo Terungkap, Pelaku dan Penadah Ditangkap Ilustrasi pelaku pencurian.

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Masih ingat kasus pencurian PlayStation (PS) 3 dan sebuah laptop di rental PS di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur? Kini Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap para pelakunya.

Berdasarkan rekaman CCTV, selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua penadah.

Pelaku utama pencurian yang terjadi di Rental PS SKAKMAT pada Senin, 30 September 2024, adalah Hoirul Arifin (31) dari Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Dua penadah yang ikut ditangkap adalah Rahman Ruliansyah (35) dari Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, dan Zainal Arifin (41) dari Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki R., dalam pers rilis pada Senin (14/10/2024) sore di Mapolres Probolinggo Kota, menjelaskan jika pencurian terjadi pada 30 September 2024 sekitar pukul 04.00. Saat itu, karyawan rental PS hendak pulang dan mendapati pintu rental tidak terkunci.

“Biasanya memang pintu tidak dikunci, karena saat subuh pemilik yang tinggal di lantai dua bangun,” ujar AKBP Oki.

Pada saat yang sama, pelaku awalnya berencana mencuri tabung gas LPG di beberapa toko di Jalan Letjen Sutoyo. Namun, karena melihat pintu rental PS tidak terkunci, pelaku langsung masuk dan mencuri enam unit PS serta satu laptop milik korban.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk sekitar pukul 04.30 dengan mengenakan jaket hoodie hitam dan celana pendek jeans biru, membawa PS dan laptop,” tambah AKBP Oki.

Setelah mencuri, pelaku segera melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Pelaku kemudian menjual lima PS 3 dan satu laptop kepada dua penadah.

Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan petunjuk lainnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 22.00.

Kemudian, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, pukul 01.30, kedua penadah juga berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit PS 3 dan satu laptop merek Asus. 

“Untuk 1 PS-nya lagi, masih dalam tahap pengembangan. Adapun jumlah uang yang didapat dari hasil penjualan PS yakni Rp 3 juta lebih,” ucap AKBP Oki.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara untuk pelaku utama dan 4 tahun untuk penadah.

Selain itu, dalam pers rilis tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga memperlihatkan sejumlah pelaku kasus penggelapan kendaraan, senjata tajam, pencurian HP, dan penggelapan dalam jabatan. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.