Pinjam Mobil untuk Angkut Tahu Tapi Malah Digadaikan, Pria di Magelang Diciduk Polisi
TIMES Probolinggo/Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Iwan Kristiana, S.H, M.H, saat konferensi pers terkait penggelapan mobi. (FOTO: Dok. Hermanto/ TIMES Indonesia)

Pinjam Mobil untuk Angkut Tahu Tapi Malah Digadaikan, Pria di Magelang Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial AF alias B (50), warga Kebondalem, Magelang Utara, ditangkap polisi setelah dilaporkan karena menjaminkan mobil pick up milik orang lain tanpa izin.

TIMES Probolinggo,Jumat 14 November 2025, 14:08 WIB
274.5K
H
Hermanto

MAGELANGPolres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura meminjam mobil.

Seorang pria berinisial AF alias B (50), warga Kebondalem, Magelang Utara, ditangkap polisi setelah dilaporkan karena menjaminkan mobil pick up milik orang lain tanpa izin.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, melalui Kasat Reskrim IPTU Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 19 Oktober 2025, lalu.

article
Mobil pick up Daihatsu Grandmax tahun 2014 berwarna hitam, yang digelapkan oleh pelaku AF alias B (FOTO: Dok. Hermanto/ TIMES Indonesia)

Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Jagoan I, Jurangombo Utara, Magelang Selatan. Awalnya, pelaku AF menghubungi korban dan meminjam satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax tahun 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi AA-9072-BA.

Korban enggan meminjamkan mobilnya, namun pelaku beralasan mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut tahu milik temannya.

"Setelah didesak dan dijanjikan akan dikembalikan pada keesokan harinya sebelum pukul 09.00 WIB, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada Pelaku," jelas IPTU Iwan Kristiana saat konferensi pers, pada Jumat (14/11/2025).

Malangnya, hingga waktu yang dijanjikan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku AF terus mengulur waktu dengan alasan mobil masih dipakai bekerja oleh temannya. 

Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobilnya berada di daerah Grabag, Kabupaten Magelang, di tempat seseorang berinisial G. Saat didatangi, G menolak menyerahkan mobil tersebut karena AF alias B telah menjaminkan kendaraan itu untuk melunasi tanggungannya.

 Menyadari telah menjadi korban penipuan/penggelapan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Magelang Kota. Akibat ulah AF korban mengalami kerugian sekitar Rp72.250.000.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang berada di Alun-Alun Kabupaten Pati.

"Pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AF di lokasi tersebut. Sementara barang bukti kendaraan ditemukan dan juga berhasil diamankan dari tempat Gatot, warga Grabag," papar Iptu Iwan.

Tersangka AF alias B kini diamankan di Polres Magelang Kota guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 empat tahun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hermanto
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.