Kejati Jatim Hentikan Perkara Dugaan Korupsi GTT di Probolinggo, Tersangka Dibebaskan
Kejati Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat GTT Mohammad Hisabul Huda di Probolinggo setelah kerugian negara dipulihkan dan mempertimbangkan kepentingan umum.
PROBOLINGGO – Kasus dugaan korupsi yang menjerat guru tidak tetap (GTT) Mohammad Hisabul Huda alias MHH di Kabupaten Probolinggo resmi dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Perkara yang awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo tersebut diambil alih oleh Kejati Jatim dan ditutup melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tersangka telah dibebaskan dari penahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan pada Jumat (20/2/2026).
“Setelah kasus diambil alih oleh Kejati Jatim, penyidikan resmi dihentikan hari ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Pertimbangan Hukum
Anang menjelaskan, penghentian perkara dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Di antaranya, sifat perbuatan yang dinilai melawan hukum dalam arti negatif, kerugian negara yang telah dipulihkan sepenuhnya, tidak adanya keuntungan pribadi yang signifikan bagi tersangka, serta pertimbangan kepentingan umum dan efisiensi penanganan perkara.
“Meskipun ada pelanggaran aturan, perbuatannya bukan termasuk yang tercela,” tambahnya.
Kerugian negara sebesar Rp118.861.000 berdasarkan hasil audit internal Kejati Jatim telah dikembalikan seluruhnya. Selain itu, Mohammad Hisabul Huda dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari praktik rangkap jabatan yang dilakukan.
“Dalam penanganan kasus ini, kita lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan pemulihan daripada penuntutan pidana,” tegas Anang.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Kejari Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026). Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak 2019 sekaligus sebagai GTT di SDN Brabe 1.
Berdasarkan perjanjian kerja, honorarium PLD di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.239.000 per bulan. Total penerimaan selama periode 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025 diperkirakan mencapai Rp118.860.321.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut praktik rangkap jabatan dengan menggunakan anggaran negara dilarang sesuai klausul kontrak kerja. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka sempat menjalani penahanan selama 20 hari sebelum akhirnya perkara diambil alih Kejati Jatim dan penyidikannya dihentikan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



