https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Bendahara SMP di Probolinggo Dituntut 4 Tahun

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:12
Korupsi Dana Hibah, Bendahara SMP di Probolinggo Dituntut 4 Tahun Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pers rilis kasus dugaan korupsi dana hibah. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Abdul Wasik (43), bendahara sekolah, dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Selasa (21/10/2025).

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Wasik dituntut membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 583.153.266, sesuai dengan total kerugian negara. Aset terdakwa akan disita jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto menjelaskan, tuntutan diajukan setelah bukti dan kesaksian dinilai cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah.

"Kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), MCK, dan fasilitas pendukung di SMP Islam Ulul Albab, Desa Maron Kidul," ujar Taufik E. Purwanto, Sabtu (25/10/2025).

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 22/S/XXI/04/2025 tertanggal 8 April 2025, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidaksesuaian yang menjadi dasar kerugian negara.

BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp 583.153.266,96.

Jaksa menduga, pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam proposal bantuan. Sejumlah volume pekerjaan diduga dikurangi tanpa dasar, sementara laporan keuangan tetap mencantumkan realisasi penuh.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang dikenakan terkait dengan korupsi dana hibah, yang intinya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara," tambah Taufik E. Purwanto. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.