TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – style="text-align:justify">Masih ingat dengan video viral aksi penjambretan di Kota Probolinggo yang terjadi pada Sabtu (1/2/2025) lalu? Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, Pendik (34), yang sempat buron setelah aksinya terekam dan menyebar luas di media sosial.
Warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu diringkus di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (10/2/2025), mengungkapkan jika pelaku sengaja melepas plat nomor motornya sebelum beraksi guna menghindari identifikasi.
Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari korban yang lengah.
Kronologi Penjambretan
Aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, Suhartini (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya dengan sepeda motor matic.
Melihat ada kesempatan, Pendik langsung memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. Pelaku meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
“Saat itu korban sempat melakukan pengejaran hingga ke asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Sayangnya pelaku berhasil lolos,” kata Iptu Zainal Arifin saat Pers Rilis, Senin (10/02/2025) di Mapolres Probolinggo Kota.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasilnya kami bisa mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Iptu Zainal Arifin.
Setelah sempat buron, Pendik akhirnya ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo.
“Saat ditangkap, pelaku ini hendak melakukan aksi serupa, sehingga langsung dipepet oleh petugas dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Pendik dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Zainal Arifin. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |