TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jatim, terus gencar melakukan peneyelidikan akan banyaknya penjualan narkoba baik sabu dan pil koplo. Berdasarkan temuan petugas usai menerima laporan masyarakat, seorang pria ditemukan penyimpan pil koplo jenis trihexyphenidly di dalam lemari pakaian di rumahnya.
Ribut Hariyadi (34) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditangkap unit Satresnarkoba Polrse setempat setelah ditemukan pil koplo sebanyak 2812 butir, yang ia simpan dan siap untuk diedarkan.
Tak hanya barang bukti ribuan butir pil koplo yang diamankan petugas. Uang tunai dari hasil penjualan pil itu sebanyak Rp 2 juta 645 ribu juga diamankan petugas.
Dari keterangan kepolisian setempat, pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka itu sudah lama melakukan praktik penjualan pil koplo tersebut, yang diedarkan ke khalayak umum dan pelajar.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan tersangka di rumahnya yang ia pimpin itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain ribuan pil koplo trihexyphenidly warna putih berlogo huruf “Y” dan uang tunai jutaan rupiah, ia juga mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah plastik dan sejumlah kardus serta kertas rokok untuk keperluan bukngkus pil yang siap edar.
“Tersangka nekat melakukan penjualan pil koplo tersebut kepada khalayak umum dan pemuda, bahkan ke pelajar. Hasil dari penjualan pil itu kata tersangka, hanya untuk dibuat foya-foya saja,” kata Jayadi, Selasa (7/2/2023).
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/2/2023) lalu setelah mendapat aduan dari warga yang merasa resah dengan praktik peredaran pil kopolo yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun kami terus melakukan introgasi dan lakukan penggeladahan, yang akhirnya menemukan barang bukti itu,” terang Jayadi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat ( 1 ) Dan Ayat ( 2 ) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Kami Satresnarkoba Polres Probolinggo, menindak tegas kepada tersangka sesuai aturan yang berlaku. Tersangka dikenakan Pasal dan hukuman penjara sesuai dengan undang-undang tentang narkotika,”tandas Jayadi.(*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |