Eksekusi Tanah Warisan di Kraksaan, Kejari Probolinggo Tutup Kasus Kredit BRI yang Macet Karena Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyetorkan hasil lelang salah satu perkara Korupsi Ke Kas Negara. (FOTO: Humas Kejari For TIMES Indonesia)

Eksekusi Tanah Warisan di Kraksaan, Kejari Probolinggo Tutup Kasus Kredit BRI yang Macet Karena Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akhirnya menutup salah satu perkara korupsi perbankan dengan cara yang nyata.

TIMES Probolinggo,Selasa 12 Mei 2026, 10:45 WIB
569
S
Sri Hartini

PROBOLINGGOKejaksaan Negeri Kota Probolinggo akhirnya menutup salah satu perkara korupsi perbankan dengan cara yang nyata. Senin (11/5/2026), Kejari menyetorkan Rp313.020.000 ke kas negara. Sumbernya bukan dari kantong terpidana, melainkan dari lelang sebidang tanah berikut rumah di atasnya.

Lahan seluas 120 meter persegi di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu sebelumnya tercatat sebagai hak milik atas nama Edhy Soetjahyo. Namun, karena putusan pengadilan berkekuatan tetap, aset tersebut disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti atas nama terpidana Hendra Widianta.

Proses penyerahan berlangsung singkat, sekitar 40 menit, mulai pukul 11.50 WIB. Bertempat di aula kantor setempat, Kepala Kejari Lilik Setiyawan bersama jajaran dari seksi tindak pidana khusus dan seksi pemulihan aset menandatangani berita acara serah terima.

Uang hasil lelang itu murni berasal dari penjualan aset berupa tanah dan bangunan rumah. Tidak ada dana tambahan dari sumber lain. Perinciannya, seluruh hasil lelang senilai Rp313.020.000 langsung diperhitungkan sebagai pelunasan uang pengganti.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di BRI Cabang Probolinggo pada tahun 2022. Pengadilan Negeri Surabaya, melalui putusan Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025, menyatakan Hendra Widianta bersalah.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, barang bukti yang disita, termasuk tanah di Kraksaan itu, harus dilelang. Hasilnya disetorkan ke kas negara, dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mochamad Djuanedy, membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan salah satu aset yang diperhitungkan untuk mengurangi pembayaran uang pengganti terpidana. 

"Proses lelang sudah sesuai mekanisme," katanya singkat.

Dengan disetorkannya Rp313.020.000 ini, maka kasus tersebut secara keuangan telah diselesaikan. Kejari Probolinggo menegaskan tidak ada lagi kewajiban dari terpidana yang masih tersisa terkait uang pengganti dari aset tersebut. 

Lelang menjadi jalan terakhir ketika terpidana tidak mampu membayar tunai.
Ini menjadi catatan bahwa eksekusi aset rampasan negara di Probolinggo berjalan tanpa cerita berlebihan. 

Tanah dan rumah di Kraksaan kini telah berganti kepemilikan. Uangnya sudah masuk ke BRI. Perkara ditutup dengan angka tiga ratus tiga belas juta. Bukan nominal besar untuk ukuran korupsi, tetapi tetap merupakan uang negara yang harus kembali. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.