Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Lampu Hias Taman
TIMES Probolinggo/Kajari Kota Probolinggo saat release Kaus Dugaan Korupsi. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Lampu Hias Taman

Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan lampu hias taman di Kota Probolinggo.

TIMES Probolinggo,Kamis 29 Januari 2026, 23:48 WIB
14.2K
S
Sri Hartini

PROBOLINGGODua orang direktur perusahaan penyedia jasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman. Proyek yang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo ini menggunakan anggaran sebesar Rp1,13 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis petang (29/01/2026). Keduanya adalah MY, warga Sidoarjo, dan B, warga Surabaya. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini menguak kelemahan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses dimulai pada tahun 2023, ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mengadakan lampu hias untuk taman dan ruang terbuka hijau melalui metode e-purchasing.

Perusahaan pimpinan MY terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, MY menyerahkan seluruh pekerjaan mulai dari pengadaan, pemasangan, hingga konstruksi kepada perusahaan lain yang dipimpin B. Penyerahan pekerjaan inilah yang diduga melanggar ketentuan pengadaan pemerintah.

“Pekerjaan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelanggaran inilah yang kemudian kami dalami,” ujar Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan.

Penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2025 melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp306.050.004. Kejari menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kedua direktur sebagai tersangka.

“Penyidikan masih berlanjut. Kemungkinan ada pihak lain yang akan kami periksa,” kata Lilik.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. MY menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, B dijerat dengan pasal percobaan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka mencapai 20 tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.