Kejari Probolinggo Diminta Terbuka soal Rp600 Juta Kasus Solar yang Melibatkan PT YTL
Ilustrasi solar. (Foto: pijar milanau)

Kejari Probolinggo Diminta Terbuka soal Rp600 Juta Kasus Solar yang Melibatkan PT YTL

Kabar mengenai dugaan pengembalian uang senilai Rp600 juta dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL Jawa Timur.

TIMES Probolinggo,Selasa 18 Agustus 2026, 18:47 WIB
1.1K
D
Dicko W

PROBOLINGGOKabar mengenai dugaan pengembalian uang senilai Rp600 juta dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL Jawa Timur, memancing pertanyaan masyarakat. 

Agar tidak berkembang kabar simpang siur, Laskar Advokasi Siliwangi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka.
 
Langkah ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan Selasa (18/8/2026) sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial. Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan fakta agar tidak terjebak dalam spekulasi yang merugikan semua pihak.
 
Poin yang paling ditunggu kejelasannya adalah bagaimana angka Rp600 juta itu ditentukan. Warga perlu tahu apakah jumlah tersebut dihitung berdasarkan kerugian negara yang resmi, misalnya hasil audit BPK atau tim ahli yang berwenang.
 
"Masyarakat perlu paham dari mana angka itu berasal. Apakah dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan? Jika tidak jelas, keraguan publik akan terus tumbuh," ujar Syaiful Bahri.
 
Selain itu, publik juga ingin tahu alur pengembalian uang tersebut: siapa yang menyerahkan, kepada siapa diserahkan, serta bagaimana posisi uang itu dalam proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan kasus dan mekanisme pengawasan BBM bersubsidi pun menjadi hal yang wajar diketahui masyarakat luas.
 
Bukan Mendahului Putusan, Tapi Mendesak Keterbukaan

Syaiful menegaskan pihaknya sama sekali tidak bermaksud menyalahkan atau mendahului keputusan aparat penegak hukum. Justru, keterbukaan akan membuat masyarakat semakin menghormati proses hukum dan keberadaan aparat.
 
"Kami sangat menghargai asas praduga tak bersalah dan kewenangan Kejaksaan. Namun, penegakan hukum akan lebih kuat jika didukung kepercayaan publik yang dibangun melalui informasi yang jujur dan terbuka," tegasnya.
 
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyatakan belum bisa memberikan keterangan terkait surat tersebut. Pihaknya masih akan melaporkan hal ini kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

"Kami sampaikan dulu kepada pimpinan kami, mohon waktunya," ucap Taufik singkat.

Sementara itu, wartawan TIMES Indonesia belum mendapat jawaban dari pihak PT YTL terkait kasus tersebut.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dicko W
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.