RDP Komisi I DPRD Kota Probolinggo: Desak Cairkan Honor Guru PAUD
Ratusan guru PAUD RA hadiri RDP dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo. (FOTO: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

RDP Komisi I DPRD Kota Probolinggo: Desak Cairkan Honor Guru PAUD

Ruang rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo berubah menjadi arena adu argumentasi soal nasib guru PAUD dan Raudhatul Athfal.

TIMES Probolinggo,Jumat 5 Juni 2026, 14:47 WIB
144
S
Sri Hartini

TIMESINDONESIARuang rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo berubah menjadi arena adu argumentasi, Kamis (4/6/2026). Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan legislatif, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda, serta puluhan perwakilan guru PAUD (KB dan TK), dan Raudhatul Athfal (RA) se-Kota Probolinggo berlangsung jauh dari kata hambar.

Jeritan hati para guru yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan efisiensi daerah menggema di setiap sudut ruangan. Hasilnya? Komisi I resmi mengeluarkan rekomendasi mendesak eksekutif segera mencairkan honor daerah guru PAUD yang tersendat. 

Tidak cukup di situ, dewan juga berkomitmen pasang badan menyelamatkan anggaran insentif bagi 33 RA yang nyaris lenyap dalam APBD reguler 2026.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fathoni mengatakan, RDP digelar untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Karena itu, RDP mengundang OPD terkait dan seluruh perwakilan guru TK, PAUD, RA sekota.

”Anggaran sebesar Rp 2,2 miliar untuk honor guru TK dan PAUD se-Kota Probolinggo sudah dialokasikan. Tapi nyatanya sampai pertengahan tahun 2026 belum juga dicairkan karena alasan masih menyiapkan Perwali,” ujarnya. 

Fathoni menegaskan, pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo harus bergerak cepat menyikapi persoalan ini. Sebab, honor itu bagi mereka sangat berharga.

article
Nur Hudana, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo. (FOTO: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

"Kami minta kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota agar dengan segala proses yang telah dilalui, honor daerah para guru ini bisa dicairkan pada awal bulan Juni ini. Jangan sampai terjadi penundaan lagi," tegas  Zainul Fathoni.

Yang paling miris adalah nasib 33 RA di bawah naungan Kementerian Agama. Kuota anggaran mereka hilang begitu saja dari APBD 2026 akibat kebijakan efisiensi yang dinilai dewan sebagai tindakan pilih kasih. Komisi I berjanji akan memperjuangkannya kembali dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

"Khusus untuk anggaran RA, kita akan perjuangkan bagaimana anggaran Bosda bisa dimasukkan di perubahan. Jangan sampai ada perbedaan atau pilih kasih karena mereka semua sama-sama mendidik anak-anak usia dini di Kota Probolinggo," sambung pimpinan sidang dengan penekanan tegas.

Sebelum dewan angkat bicara, ruang rapat lebih dulu diwarnai luapan emosi para guru. Bu In, perwakilan guru RA, dengan lantang menyayangkan kebijakan efisiensi yang mengorbankan insentif tiga bulanan para guru RA hanya karena status kelembagaan mereka di bawah Kemenag, bukan Kemendikbud. Sebuah alasan yang menurutnya absurd dan tidak berperikemanusiaan.

Ketegangan memuncak saat draf regulasi syarat penerima honor Bosda Daerah mencuat. Opsi wajib berijazah Sarjana (S1) sontak memicu kemarahan. Seorang perwakilan guru dengan suara bergetar menuntut Dinas Pendidikan mengembalikan acuan persyaratan berdasarkan masa kerja, bukan gelar akademik semata.

article

"Kasihan guru-guru senior yang lulusan SMA dan masa kerjanya sudah lama. Di usia mereka saat ini, tidak mungkin dipaksa kuliah lagi. Tolong ubah ketentuan ini, kembalikan ke masa kerja," pintanya disambut anggukan dari puluhan guru lainnya yang bernasib sama.

Dinas Pendidikan pun memberikan klarifikasi. Dalam draf BOP Daerah 2026, guru lulusan SMA tetap diakomodir menerima honor Rp325.000 per bulan dengan syarat minimal tercatat dua tahun di Dapodik. 

Adapun syarat S1 hanya digunakan sebagai pemberian bonus atau reward tambahan Rp300.000 bagi guru dengan masa kerja di atas lima tahun. Namun penjelasan ini tak sepenuhnya meredakan amarah.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah aturan larangan bantuan ganda atau double counting. Banyak lembaga Kelompok Bermain (KB) kecele karena mendaftarkan gurunya ke BOP Reguler Pusat lantaran takut melanggar aturan. Padahal nominalnya jauh lebih kecil, berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu karena berbasis jumlah murid, dibandingkan Bosda Daerah yang lebih besar. Guru PAUD non-formal juga mengeluh nasib mereka yang ditutup pintu sertifikasinya oleh aturan pusat meskipun sudah lulus S1.

Di tengah kemelut ini, Bu Rina, salah satu perwakilan guru PAUD, melontarkan pernyataan yang disambut tepuk tangan meriah seluruh forum. 

"Jika kesejahteraan dan profesionalisme kami diperhatikan dan dikawal secara adil berbasis data Dapodik, kami siap memberikan pelayanan tidak hanya 100 persen, melainkan 1000 persen untuk pendidikan anak usia dini di Kota Probolinggo," ucapnya lantang.

Solusi tegas pun diajukan para guru. Mereka menuntut Dinas Pendidikan bersikap adil dengan menjadikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai acuan tunggal yang sah, tanpa membeda-bedakan status ijazah formal guru secara kaku.

"Semua kebijakan ke depan harus berbasis data. Baik guru berstatus lulusan S1 maupun SMA, asalkan data legalitas mengajar dan NUPTK mereka tercatat resmi di Dapodik, maka hak anggarannya harus diakomodir secara adil. Pengetatan lewat Dapodik ini juga penting demi menjaga dinamika keluar-masuknya guru agar tertib administrasi," pungkas perwakilan guru dalam sesi wawancara usai rapat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari fraksi PKB, Nur Hudana yang akrab disapa Ning Dana, menegaskan bahwa ketidakcairan anggaran BOSDA di tahun 2026 ini murni dampak dari kebijakan efisiensi dan refocusing pemerintah daerah. Namun legislatif menyatakan hak tunjangan kinerja guru wajib diikhtiarkan agar tetap terealisasi.

"Wajib hukumnya direalisasikan karena ini menyangkut nasib dari tunjangan kinerja yang tahun-tahun sebelumnya sudah rutin diterima tenaga pendidik. Kami di Komisi I sudah berkomitmen untuk tetap mencari solusi terbaik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Kuncinya ada di regulasi Perwali yang harus segera diselesaikan bersama Bagian Hukum dan Inspektorat," urai Ning Dana.

Dewan juga mendesak alokasi anggaran BOSDA tahun 2027 dikembalikan normal seperti tahun 2025 dengan nilai plotting RKPD di kisaran Rp5,2 Miliar. Pasalnya pagu anggaran tahun 2026 terpotong hingga 50 persen akibat efisiensi yang disebut-sebut dewan sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada nasib guru.

Di akhir rapat, Komisi I menegaskan seluruh poin penting hasil RDP ini akan dirangkum secara detail dalam lembar Rekomendasi Resmi Komisi I. Surat tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Probolinggo melalui Ketua DPRD guna penyesuaian regulasi peraturan wali kota dan penganggaran. Para guru pulang dengan setengah lega, setengah waswas. Mereka menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.