Harmonisasi dengan Pusat Tuntas, Tiga Raperda Prioritas Probolinggo Siap Dibahas
Penandatangan kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo. (Foto : Sri Hartini/ TIMES Indonesia)

Harmonisasi dengan Pusat Tuntas, Tiga Raperda Prioritas Probolinggo Siap Dibahas

Dari 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditargetkan dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo pada 2026,

TIMES Probolinggo,Kamis 7 Mei 2026, 14:32 WIB
487
S
Sri Hartini

JAKARTADari 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditargetkan dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo pada 2026, hanya tiga yang dinyatakan paling siap. Ketiganya telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan akan masuk masa sidang III, Mei hingga Agustus mendatang.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menjelaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas. Proses itu memastikan agar ranperda tidak bentrok dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

"Setelah harmonisasi, materi muatan menjadi lebih tajam. Tidak ada pasal yang multitafsir," ujar Syntha usai rapat paripurna penetapan perubahan Propemperda 2026, Rabu (6/5/2026).

Raperda PKL misalnya, tidak hanya mengatur soal penertiban lokasi berjualan, tetapi juga menekankan aspek pemberdayaan. Sementara raperda pariwisata dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang mendukung pengelolaan destinasi lokal secara berkelanjutan. Adapun raperda kesejahteraan sosial menyasar layanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin yang turut menandatangani surat keputusan penetapan Propemperda bersama Syntha, mengakui bahwa proses harmonisasi memakan waktu cukup panjang. Namun ia menilai itu langkah yang tidak bisa dilewati.

"Kami tidak ingin perda yang sudah disahkan kemudian dibatalkan karena masalah formil atau materiil. Lebih baik lama tapi berkualitas," kata Aminuddin.

DPRD dan eksekutif sepakat untuk tidak memaksakan pembahasan ke-11 raperda lainnya jika belum siap secara substansi. Syntha menegaskan bahwa target 14 raperda bersifat dinamis. Yang terpenting, menurut dia, adalah regulasi yang lahir benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, seluruh anggota dewan, serta jajaran pejabat Pemkot Probolinggo. Pembahasan teknis ketiga raperda prioritas dijadwalkan dimulai pertengahan Mei 2026.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.