Bawaslu tidak bisa menerima laporan yang dilakukan oleh Mokhammad Jalal dan timnya pada tanggal 23 Februari 2024 lalu. ... ...
PROBOLINGGO – Bawaslu Kota Probolinggo menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan penyusutan suara yang dialami oleh caleg nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, Bawaslu tidak bisa menerima laporan yang dilakukan oleh Mokhammad Jalal dan timnya pada tanggal 23 Februari 2024 lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.
Menurutnya, sesuai surat pemberitahuan nomor 031/PP.01.02/K.JI-37/02/20024 tertanggal 28 Februari 2024, Bawaslu tidak bisa menerima laporan tersebut.
Berdasarkan rapat pleno yang diadakan oleh Bawaslu atas nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/Kota/16.09/II/2024 pada tanggal 23 Februari lalu, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Sehingga, laporan tersebut tidak dapat terdaftar.
"Karena sampai batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiil, pelapor tidak menyerahkan perbaikan tersebut. Hanya menyerahkan penambahan bukti dan surat kuasa saja," terang Johan.
Terpisah, Agus selaku kuasa serta tim caleg nomor urut 2 membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, ia mengembalikan semuanya kepada pelapor.
"Saya kembalikan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Saya selaku kuasa pendamping, hanya manut kepada pihak pelapor," tutup Agus.
Diberitakan sebelumnya, caleg DPRD Kota Probolinggo nomor urut 2 dari PKB, Mokhammad Jalal, mendatangi kantor Bawaslu Kota Probolinggo pada Jumat (23/2/2024) siang untuk melaporkan dugaan penyusutan suaranya.
Dari hasil formulir C1 yang dikumpulkan oleh saksi partai, jumlah suara mencapai sekitar 1.223. Namun, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada plano C menunjukkan jumlahnya hanya sekitar 526 suara.
Jalal menyoroti adanya kesalahan input pada formulir plano C. Salah satu contohnya adalah kesalahan dalam penulisan jumlah suara, yang seharusnya 10 suara tapi tercatat hanya 8 suara.
Selain itu, terdapat juga kesalahan dimana 5 suara seharusnya dicatat sebagai 1 suara. Akibat dari kesalahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo melaporkannya kepada Bawaslu setempat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




