TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Rencana penataan Jalan HOS Cokroaminoto menuju kawasan pedestrian ala Malioboro kembali mendapat sorotan tajam dari Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo. Bukan hanya soal besaran anggaran Rp8,5 miliar yang diusulkan dalam RAPBD 2026, tetapi juga kesiapan teknis dan sosial yang dinilai masih jauh dari matang.
Anggota Banggar Triadmojo Adip Susilo mengungkapkan kekecewaannya karena Pemkot Probolinggo belum menyiapkan kajian komprehensif maupun dokumen perencanaan teknis yang seharusnya rampung setahun sebelum proyek berjalan.
“Biasanya dalam sebuah rencana, seharusnya ada kajian terlebih dahulu. DED-nya pun seharusnya dilakukan setahun sebelumnya,” ujarnya dalam rapat Banggar, Rabu (26/11/2025).
Rapat Banggar DPRD Kota Probolinggo. (FOTO: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
Adip juga menyoroti persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang hingga kini belum memiliki kepastian. Menurutnya, pemkot belum menyiapkan skema relokasi maupun kajian dampak sosial yang semestinya melekat pada proyek penataan kawasan.
“Ternyata sampai saat ini juga masih belum ada. Dan artinya masih belum siap. Sementara itu dana sudah ada di RAPBD 2026,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR-PKP Setyorini Sayekti tidak menampik bahwa idealnya Detail Engineering Design (DED) disiapkan lebih awal. Meski begitu, ia menyebut ada beberapa pekerjaan yang bisa dijalankan dengan penyusunan DED secara paralel.
“Tapi ini masukan dari dewan, seharusnya dilakukan kajian terlebih dahulu, karena lokasinya banyak dinamika masyarakat, jadi harus diidentifikasi betul,” kata Rini.
Ia menegaskan, PUPR-PKP hanya menangani aspek infrastruktur, sementara urusan penataan ekonomi dan sosial harus dibahas bersama perangkat daerah terkait. “Prinsipnya kalau semua clear, maka kami jalan,” ujarnya.
Wacana penataan Jalan Cokroaminoto memang bukan kali pertama dipersoalkan. Komisi III DPRD Kota Probolinggo sebelumnya juga meminta sosialisasi dan kajian yang tuntas, mengingat proyek serupa kerap menimbulkan kerawanan sosial. (*)
| Pewarta | : Sri Hartini |
| Editor | : Imadudin Muhammad |