https://probolinggo.times.co.id/
Berita

x

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:54
PCNU Desak Pemkot Probolinggo Konsisten Tegakkan Larangan Tempat Hiburan Malam Pengurus PCNU Kota Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap terkait perda Nomor 9 tahun 2015. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kota Probolinggo menyoroti kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.

Organisasi keagamaan itu menilai, perda tersebut menyentuh sisi paling mendasar dari kehidupan sosial dan moral masyarakat.

Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, Mohammad Ilyas Rolis, menyampaikan pihaknya tidak menyoroti perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, melainkan menekankan pentingnya menjaga substansi Perda Nomor 9 Tahun 2015 agar tidak bergeser dari semangat awalnya.

“Kami tidak sedang membahas perda pajak. Fokus kami pada Raperda Nomor 9 Tahun 2015 tentang tempat hiburan. Ini persoalan yang berdampak langsung pada karakter kota,” ujar Ilyas dalam konferensi pers di kantor PCNU Kota Probolinggo, Jalan Bengawan Solo, Kedopok, Senin (27/5/2025).

Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani seluruh pengurus, PCNU menggarisbawahi tiga hal penting. Pertama, mereka mendorong pemerintah kota dan DPRD agar tetap berkomitmen menjaga moralitas generasi muda, sebagaimana hasil Musyawarah Kerja PCNU tahun 2024.

“Pemerintah harus memegang amanah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral. Ini mandat dari masyarakat,” tegasnya.

Kedua, PCNU meminta Pemkot konsisten menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang secara tegas melarang beroperasinya diskotek, klub malam, maupun panti pijat.

Ketiga, mereka menuntut pemerintah agar tidak mengeluarkan izin bagi usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan maksiat dan menindak tegas pelaku usaha tanpa izin.

Bila perubahan terhadap perda tersebut memang diperlukan, menurut Ilyas, arah perubahannya harus tetap sejalan dengan nilai-nilai moral dan aspirasi tokoh masyarakat.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Probolinggo, H. Arba’i Hasan, menegaskan penjagaan moral bukan semata tanggung jawab umat Islam. Menurutnya, nilai-nilai moral adalah fondasi bersama seluruh umat beragama.

“Yang memegang tanggung jawab moral bukan hanya umat Islam, tapi seluruh agama. Karena itu, bila perda ini dibahas ulang, semua pemuka agama harus dilibatkan,” kata Arba’i.

PCNU berharap pemerintah membuka ruang dialog dan tabayyun (klarifikasi bersama) dengan berbagai pihak untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya mengatur tata usaha hiburan, tetapi juga melindungi masa depan moral generasi penerus. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.