https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Homestay di Probolinggo Diperiksa DPRD, Nasib Operasional Tunggu Rekomendasi Dispopar

Senin, 19 Januari 2026 - 18:32
Homestay di Probolinggo Diperiksa DPRD, Nasib Operasional Tunggu Rekomendasi Dispopar Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Komisi I DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keluhan masyarakat terhadap operasional Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Senin (19/1/2026). Rapat belum menghasilkan keputusan, menunggu rekomendasi sanksi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) yang memerlukan data lanjutan dari Satpol PP.

RDP dihadiri perwakilan warga, Satpol PP, Dispopar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembahasan berfokus pada tindak lanjut temuan sebelumnya, termasuk pengamanan empat pasangan bukan suami-istri di homestay tersebut.

Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Satpol PP untuk menentukan rekomendasi sanksi. “Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk merumuskannya,” ujar Abas.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, menyebut akan memanggil sejumlah pihak terkait dan menempatkan dua personel di lokasi homestay hingga ada keputusan tetap. “Hasil pemanggilan akan diserahkan kepada Dispopar,” kata Rozi.

Masyarakat setempat, yang diwakili Ketua MUI Kecamatan Kademangan KH Taufik, menyatakan homestay ini telah lama menimbulkan keresahan. “Sejak awal pendirian homestay ini masyarakat sudah menolak. Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas,” ujarnya.

Kuasa hukum Homestay Hadi’s, Syafiuddin, menegaskan homestay telah memiliki izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin tidak keberatan warga sebelum permukiman berkembang. Ia juga mempertanyakan aturan yang mewajibkan pemeriksaan status perkawinan tamu. “Aturan itu tidak ada. Namun demikian, kami siap mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaida, menyatakan pihaknya tidak menginginkan pencabutan izin operasional. “Cukup diberikan peringatan agar pengelolaan ke depan menjadi lebih baik. Harapan kami, Dispopar ke depan dapat melakukan pengawasan sekaligus pembinaan,” kata Isah.

Proses pemeriksaan masih berlanjut dengan tenggat waktu sekitar satu minggu bagi Dispopar untuk menyusun rekomendasi sanksi berdasarkan data lengkap dari Satpol PP. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.