TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi jurnalis kembali terbongkar. Seorang pria berinisial JM (50), yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi media online SuaraIWP di Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo.
JM, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, ditangkap saat diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang di wilayah yang sama. OTT berlangsung pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan. Polisi juga mendapati seorang pria lain berinisial MR, warga desa yang sama, berada di lokasi. Namun setelah pemeriksaan, MR dinyatakan tidak terlibat dan hanya menemani JM saat bertemu korban.
Korban diketahui bernama Andika Rheza Putra (36), pemilik tambak udang di Desa Asembakor. Kasus ini bermula ketika korban menerima panggilan telepon dari JM pada Jumat malam (26/12/2025). Dalam percakapan tersebut, JM menjanjikan akan membatalkan rencana aksi demonstrasi warga terkait dugaan pencemaran lingkungan, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp 5 juta.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa unsur pemerasan telah terpenuhi.
“Dari hasil penyidikan, tersangka JM terbukti melakukan pemerasan terhadap korban. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi tersebut baru dilakukan satu kali,” ujar AKBP Wahyudin.
Saat ini, JM telah resmi ditahan di Polsek Kraksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP lama atau Pasal 482 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik, sekaligus penegasan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, beretika, dan tidak dijadikan alat pemerasan. (*)
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Imadudin Muhammad |