TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, melayangkan sepuluh pokok gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Probolinggo Nomor 336 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menetapkan hasil Pilkada 2024 Kota Probolinggo yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membenarkan kabar gugatan ini dan menyatakan telah menerima salinan resmi beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menjelaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada beberapa poin pokok. Berikut sepuluh pokok permohonan gugatan yang diajukan PPI:
1. Hasil Perolehan Suara yang DitetapkanBerdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
- Sri Setyo Pertiwi - Moh. Rachman Sawaludin: 1.650 suara
- Fernanda Zulkarnain - Abdullah Zabut: 30.643 suara
- dr. H. Aminuddin - Ina Dwi Lestari: 53.520 suara
- Dr. Hadi Zainal Abidin - Zainal Arifin: 50.897 suara
2. Dugaan Pelanggaran
Dalam pelaksanaan Pilkada Kota Probolinggo 2024, ditemukan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta memengaruhi hasil pemilihan.
3. Netralitas ASN
Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil, berupa pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo, terlapor yang berinisial T, seorang ASN, diduga melanggar Pasal 5 Huruf N angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun demikian, pelanggaran ini tidak diproses sebagai dugaan tindak pidana pemilu, meskipun berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.
4. Dugaan Politik Uang
Bahwa selain itu, terdapat dugaan praktik politik uang yang melibatkan dua pemuda berinisial IF dan IW, serta seorang ASN berinisial T, yang ditangkap warga menjelang pemungutan suara.
Meskipun kasus ini dihentikan oleh Gakkumdu karena dianggap tidak cukup bukti, penghentian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran serius yang berpotensi merugikan Pemilih dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Probolinggo.
5. Atribut Pasangan Calon di TPS
Pada hari pemungutan suara, ditemukan pelanggaran berupa penggunaan atribut pasangan calon di TPS oleh saksi-saksi yang seharusnya bersikap netral sesuai aturan.
Hal ini terjadi secara masif di beberapa TPS, sebagaimana diungkapkan oleh Bawaslu Kota Probolinggo, yang kemudian memerintahkan para saksi untuk mengganti atau membalikkan atribut tersebut.
6. Pelanggaran Prosedur Penghitungan Suara
Ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kademangan, di mana KPPS tidak menghitung surat suara sesuai prosedur, yaitu tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir sebelum membacakan hasilnya.
Hal ini berpotensi menciptakan ketidakakuratan dalam penghitungan suara dan telah mengharuskan penghitungan ulang di TPS tersebut.
7. Keberatan dalam Rekapitulasi
Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota, saksi dari paslon petahana (nomor urut 04) menolak untuk menandatangani berita acara karena merasa keberatan terhadap pengawasan yang dianggap tidak netral dan adanya pengabaian atas laporan pelanggaran yang diajukan.
8. Pelanggaran Prinsip Pemilu LUBER JURDIL
Seluruh pelanggaran tersebut, baik yang terjadi pada tahapan pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi, menunjukkan adanya pelanggaran prinsip pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang telah merugikan Pemilih dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota secara signifikan dalam kontestasi Pilkada 2024 Kota Probolinggo.
9. Dugaan Pelanggaran Konstitusional
Berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan, pelaksanaan Pilkada Kota Probolinggo 2024 mengandung tindakan yang melanggar asas-asas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Pelanggaran ini mencakup ketidaknetralan ASN, penggunaan atribut paslon di TPS, pelanggaran prosedur penghitungan suara, serta penghentian kasus dugaan politik uang tanpa penyelesaian yang tuntas.
10. Permintaan Pemilihan Ulang
Bahwa ketidakadilan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada, termasuk penghentian kasus dugaan politik uang serta pelanggaran netralitas ASN, telah merugikan Pemilih dan pasangan calon tertentu, serta menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan kontestasi.
Hal ini telah memengaruhi hasil akhir Pilkada Kota Probolinggo 2024 yang seharusnya dapat dipulihkan melalui pemilihan ulang yang jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permintaan PPI ke Mahkamah Konstitusi
Dengan 10 Pokok Permohonan tersebut, dalam surat Petitum yang diajukan, PPI meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon secara keseluruhan.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo Nomor 366 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo untuk melaksanakan pemilihan ulang Walikota-Wakil Walikota.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo untuk melaksanakan putusan ini.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas 10 Pokok Permohonan serta Petitum yang dilayangkan oleh PPI, Bawaslu Kota Probolinggo melalui divisi yang membidangi telah berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi secara berjenjang.
“Pak Putut (Komisioner Bawaslu) sudah berangkat ke Jakarta untuk membahas masalah ini,” tandas Johan. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Imadudin Muhammad |