TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Proses pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) yang kini bernama Tol Prosiwangi (Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi) tak semulus jalan bebas hambatan yang dibangun.
Sub kontraktor yang memasok timbunan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut, mengaku belum dibayar hingga bersurat ke PT Jasamarga dan sejumlah KSO (Kerja Sama Operasional) Paket I Tol Probowangi.
Surat dikirim Kantor Advokat Achmad Mukhoffi beserta rekanannya, yang mewakili pemasok timbunan tanah M. Farid Hafifi.
Surat bernomor 013/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tersebut meminta agar pembayaran kepada pihak terkait dihentikan sementara, guna melindungi hak kliennya yang belum menerima pembayaran penuh untuk pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dijelaskan dalam surat bahwa M. Farid Hafifi telah aktif berpartisipasi dalam proyek tersebut, namun pembayaran yang menjadi haknya belum sepenuhnya diterima, khususnya dari Siswanto dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaannya.
Selain itu, terdapat kesepakatan tertulis tanggal 29 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak lain harus ditunda hingga klaim kliennya terpenuhi secara keseluruhan.
"Kami mengharapkan agar KSO Paket 1 Tol Probowangi tidak melakukan pencairan invoice apapun atau menangguhkan pembayaran yang berkaitan dengan pihak terkait, sampai hak M. Farid Hafifi terpenuhi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengkoordinasikan untuk menggelar aksi demonstrasi terkait hal ini," ujar A. Mukhoffi, Rabu (21/1/2026).
Jasamarga Akan Jadi Fasilitator
Dalam tanggapannya, Asisten Manajer Divisi Teknis PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi, Afrizal, menyatakan bahwa peran Jasamarga hanya terbatas pada hubungan kontrak dengan KSO.
"Jasamarga memiliki perjanjian kerja dengan KSO. Adapun pembelian material, KSO lah yang memiliki kontrak langsung dengan subkontraktor. Oleh karena itu, kami tidak memiliki wewenang penuh dalam hal ini," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab utama untuk menyelesaikan masalah pembayaran ini berada sepenuhnya pada pihak KSO sebagai pemegang kontrak kerja.
"Segala tanggung jawab ada pada KSO. Untuk mengetahui tindak lanjutnya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada KSO yang memiliki hubungan kontraktual langsung," ujar Afrizal.
Meskipun demikian, Afrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha untuk memfasilitasi komunikasi guna menemukan solusi terbaik bagi permasalahan ini.
"Kami akan mencoba mengetahui kronologi permasalahan secara detail. Selanjutnya, kami akan mengarahkan proses penyelesaiannya dengan cara yang terbaik dan menyampaikannya kepada masing-masing pihak KSO terkait," tandasnya.
Kuasa hukum M. Farid Hafifi berharap seluruh pihak dapat menunjukkan sikap baik dan bekerja sama agar hak pemasok dalam proyek strategis nasional ini segera terpenuhi dan masalah ini tidak berkepanjangan.
Diketahui, pembangunan Tol Probowangi paket 1 dari Gending-Besuki sepanjang 47,9 kilometer telah dimulai 6 Februari 2023 lalu.
Paket ini terdiri dari tiga seksi. Yaitu seksi Gending-Kraksaan sepanjang 12,88 kilometer, seksi Kraksaan-Paiton sepanjang 11,20 kilometer, dan seksi Paiton-Besuki sepanjang 25,60 kilometer. (*)
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Muhammad Iqbal |