https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Ngotot Beroperasi, Perusahaan Penyedia Kontruksi Tol Paspro Disegel

Rabu, 02 November 2022 - 18:05
Ngotot Beroperasi, Perusahaan Penyedia Kontruksi Tol Paspro Disegel Salah satu perusahaan dipsang garis segel oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya memasang papan segel pada jalur masuk pintu perusahaan penyedia kontruksi beton Tol Pasuruan-Probolinggo atau Tol Paspro yang tak mengantongi izin operasi, Rabu (2/11/2022). Sebelum disegel, perusahaan tersebut sempat beroperasi.

Satpol PP Ahli Muda pada Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan pada PT Merakindo Rajamix Perkasa di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan. Itu dilakukan lantaran telah diketahui tidak mengantongi izin operasi.

"Setelah ditinjau oleh pemerintah, ternyata perusahaan ini tidak mengantongi izin. Kami sudah menanyakan tapi tidak bisa membuktikannya," ungkapnya.

Satpol-PP-Kabupaten-Probolinggo-memasang-papan-segel.jpg

Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang papan segel di dean perusahaan ilegal. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Sebelum perusahaan itu disegel, kata dia, perusahaan itu sempat beroperasi. Padahal pemerintah sebelumnya telah mewanti-wanti untuk lebih dulu menyelesaikan perizinan. Selama proses penyelesaian perizinan, tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kami melihat sendiri, mereka masih sempat beroperasi. Kami langsung hentikan dan dipasang papan segel beserta garis. Seluruh kendaraan kami larang beroperasi. Padahal sebelumnya sudah didatangi dan ditinjau," paparnya.

Peninjauan itu dilakukan oleh tim gabungan Pemkab Probolinggo di lokasi PT Merakindo Rajamix Perkasa dan PT Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton Indonesia, Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Selasa (1/11/2022). Dua perusahaan itupun tak bisa menunjukkan surat izinnya. Sehingga pemerintah meminta untuk menghentikan seluruh aktifitasnya.

Sementara, PT RAJA sendiri masih belum dilakukan penyegelan. Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap melarang pihak perusahaan untuk beroperasi. Pemerintah masih menunggu iktikad baik pihak perusahaan untuk menunjukkan surat izin dan klarifikasi dari pengelolanya.

"Pemerintah masih menunggu kehadiran dan klarifikasi dari pihak pengelola itu. Kalau nanti kami mendapat petunjuk dari Wabup Probolinggo untuk tutup, ya kami tutup juga nanti," paparnya.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo mendatangi dan menutup operasional dua perusahaan yang berada di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, kabupaten setempat, Selasa (1/11/2022). Penutupan itu dilakukan lantaran kedua perusahaan tidak mengantongi izin opersional.

Peninjauan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Pemkab Probolinggo itu, diawali dengan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Forkopimka Pajarakan. Hal itu dilakukan untuk memastikan legalitas izin operasi dari perusahaan tersebut karena berada di daerah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Hasil peninjauan untuk menanyakan izin operasional itu, tidak luput dari prediksi sebelumnya. Dua perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang dimaksud oleh pemerintah setempat. Sehingga keduanya diminta untuk menyelesaikan persoalan perizinan tersebut.

Sementara waktu, kedua perusahaan jasa untuk Program Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi IV tersebut dilarang beroperasi hingga mengantongi izin.

"Sesuai perintah wakil bupati, kami diminta untuk datang ke sini untuk memastikan izinnya, dan betul, belum ada izinnya," kata Ahmad Hasyim Asyari, Asisten II setda Kabupaten Probolinggo, usai peninjauan dua perusahaan tersebut.

Ia pun menyayangkan hal tersebut, menurutnya, sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah,  tentu sudah paham mekanismenya. Izin operasinal harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Karena izinnya belum ada, maka kami tutup atau segel lokasi ini dulu. Baru kalau izinnya sudah ada, silakan dimulai kembali," paparnya.

Aksi penutupan dua perusahaan di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, mendapat respons dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Pihak perusahaan diminta untuk lebih dulu menyelesaikan soal perizinan.

Hal itu disampaikan oleh sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Umil Sulistyowati, saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/11/2022). Kata dia, dua Perseroan Terbatas (PT) jasa Proyek Strategis Nasional (PSN) operasional Tol Paspro Seksi IV, harusnya telah mengantongi izin.

Sementara itu, menanggapi penutupan PT Merakindo Rajamix Perkasa tersebut, Ahmad Sandhi selaku perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab di lokasi itu mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin operasional perusahaanya di Desa Karangpranti tersebut. Namun hingga kini izinnya belum keluar.

"Kami akan taati aturannya. Kami beroperasi di sini karena ditunjuk oleh PT Waskita selaku penyelenggara tol, dan sifatnya hanya sementara bukan selamanya. Izinnya sekarang sudah dalam proses di Kementerian PUPR," terangnya usai peninjauan oleh Pemkab Probolinggo.

Diketahui, langkah penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo ini sebagai wujud penegakan perda. Ini agar perusahaan penyedia kontruksi beton Tol Paspro tersebut menaati regulasi yang berlaku  (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.