https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Kota Probolinggo Kini Miliki 5,8 Hektare Aset Publik Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:14
Kota Probolinggo Kini Miliki 5,8 Hektare Aset Publik Baru Wali Kota Probolinggo menandatangani dokumen penyerahan sertipikat aset dari BPN (Foto: Sri Hartini/ TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo menambah aset daerah seluas 5,8 hektare. Aset tersebut berasal dari 141 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang sertifikatnya diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (20/1/2026).

Penyerahan simbolis dilakukan di Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo,di Jl Panglima Sudirman. Tanah-tanah ini sebelumnya berasal dari kewajiban para pengembang perumahan dan perorangan yang proses penerbitan sertifikatnya rampung antara tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat ini memiliki nilai strategis. "Aspek kepastian hukum atas aset ini menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah," jelas Rini.

Dia menambahkan, penyerahan sertifikat ke pemkot menjadi dasar legal bagi pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas tersebut untuk kepentingan publik.

Wali-Kota-Probolinggo-menandatangani-dokumen-penyerahan-sertipikat-aset-dari-BPN-b.jpgWali Kota Probolinggo menerima dokumen penyerahan sertipikat Fasum dan Fasos (Foto : Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswoyo, menjelaskan bahwa 141 bidang tanah tersebut tersebar di lima kecamatan. Rinciannya adalah 44 bidang di Kecamatan Kanigaran, 33 bidang di Kedopok, 31 bidang di Kademangan, 23 bidang di Mayangan, dan 10 bidang di Wonoasih. "Dengan kepastian hak ini, Pemkot tidak perlu repot lagi jika ingin membangun atau mengelola fasilitas umum di lokasi-lokasi tersebut," ujar Siswoyo.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyambut baik langkah ini sebagai sebuah kemajuan. Dia mengakui prosesnya cukup panjang, mengingat sertifikat yang diserahkan hari ini adalah akumulasi dari kewajiban tiga tahun terakhir. "Semuanya masih berproses. Ke depan, diharapkan penyerahan sertifikat Fasos-Fasum dapat dilakukan lebih tepat waktu begitu pembangunan perumahan selesai," terang Aminuddin.

Langkah selanjutnya, menurut Wali Kota, pemkot akan memproses balik nama sertifikat dan menganalisis kebutuhan serta fungsi optimal dari setiap bidang tanah. Pemkot Probolinggo juga akan terus berkoordinasi dengan para pengembang untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penyerahan aset publik di masa mendatang. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.