https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Dari Rokok Ilegal ke Jalan Rusak: Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Bahaya yang Tak Terlihat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:07
Dari Rokok Ilegal ke Jalan Rusak: Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Bahaya yang Tak Terlihat Podcast tim dari Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Rokok murah seringkali dianggap sebagai solusi ringan bagi perokok, namun di balik bungkus sederhana itu tersembunyi kerugian besar bagi masyarakat. Bea Cukai Probolinggo pun mengingatkan, setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat.

“Rokok ilegal tidak menyumbang cukai ke negara. Padahal, dari penerimaan cukai inilah pemerintah membiayai banyak program, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat,” ungkap Lolyta Hapsari Putri, Penata Layanan Operasional KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (26/8/2025).

Tahun 2025, Bea Cukai Probolinggo menargetkan penerimaan Rp 1,28 triliun dari sektor kepabeanan dan cukai. Angka ini, jika tercapai, akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan jalan, penyediaan layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga dukungan terhadap BPJS.

Podcast.jpg

Namun ancaman rokok ilegal justru dapat mengurangi transfer dana ke daerah. Kabupaten Probolinggo sendiri memanfaatkan DBHCHT untuk tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%). 

“Kalau masyarakat memilih rokok ilegal, otomatis penerimaan berkurang. Dampaknya bisa sangat nyata, mulai dari terhambatnya vaksinasi, layanan rumah sakit, hingga jalan rusak yang tak segera diperbaiki,” kata Lolyta.

Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan. Kandungan tar dan nikotinnya tidak diinformasikan dengan benar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lebih besar. 

Dari sisi hukum, ancamannya pun tidak main-main. Sesuai PMK 237/PMK.04/2022, penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Bea Cukai Probolinggo mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri rokok ilegal: harga jauh lebih murah, merek plesetan atau tidak dikenal, kemasan polos atau sederhana, serta penggunaan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai ketentuan. 

Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal bisa melapor ke Bravo Bea Cukai 1500225, nomor Bea Cukai Probolinggo 089-8181-5599, maupun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Jangan jual, beli, atau konsumsi rokok ilegal. Kalau memang mengonsumsi rokok, pilihlah yang legal, karena dari situlah manfaat kembali lagi ke masyarakat,” tegas Lolyta.

Dengan demikian, memilih rokok legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk nyata dukungan warga Probolinggo terhadap pembangunan daerah. Dari selembar pita cukai, masyarakat bisa mendapat jalan mulus, layanan kesehatan yang lebih baik, dan masa depan yang lebih terjamin. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.