TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Aktivitas padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, masih bebas lepas seakan tanpa beban dan hambatan, meski diawasi Polres Probolinggo.
Aktivitas padepokan itu kembali aktif setelah Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025 lalu. Kembalinya guru besar atau si duiun pengganda uang itu disambut bak Raja Nusantara oleh para pengikutnya yang masih bertahan hidup di padepokan selama guru besarnya dipenjara.

Selain aktivitasnya diawasi kepolisian, Dimas Kanjeng juga harus menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setiap 15 hari sekali atau satu bulan dua kali. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang, artinya 11 tahun kedepan.
Banyak macam aktivitas yang dilakukannya, baik pengajian keagamaan, memeriahlan hari besar nasional, Maulid Nabi dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun, hal itu jadi pantauan kepolisian Polres Probolinggo.
Aktivitas Padepokan Diawasi Jaringan Intelijen
Seperti yang disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengawasan.
Namun kata Latif, hingga saat ini aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng masih berjalan biasa saja, belum ada laporan apapun.
"Kami berupaya mitigasi lebih optimalisasi ke arah Harkamtibmas. Jadi kami lakukan pemantauan melalui jaringan intelijen dengan koordinasi bersama Polsek setempat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka akan diupayakan dengan penegakan hukum," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/11/2025) lalu.
Dimas Kanjeng Harus Jalani Wajib Lapor Selama 11 Tahun
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan bahwa Dimas Kanjeng dalam waktu satu bulan menjalani wajib lapor satu kali.
"Benar, Dimas Kanjeng masih harus wajib lapor ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jadwalnya satu bulan 1 kali, jadi per 15 hari dia harus datang," ucap Taufik.
Taufik mengatakan, Dimas Kanjeng koperatif datang ke Kejaksaan, awal wajib lapor sejak ia bebas bersyarat masih belum pernah absen.
"Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang," tambah Taufik.
Sementara itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, saat dihubungi wartawan belum memberikan komentar apapun terkait aktivitas apa saja tentang keagamaan di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (*)
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |