https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Dua Simulasi UMK Probolinggo 2026 Diusulkan, Semua Tembus Rp 3 Juta

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:38
Dua Simulasi UMK Probolinggo 2026 Diusulkan, Semua Tembus Rp 3 Juta Susana rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo untuk menentukan UMK 2026 (Foto: Kominfo)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Probolinggo 2026 tengah memasuki babak krusial. Dua simulasi besaran kenaikan telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dan kini menanti keputusan akhir dari Gubernur Jawa Timur.

Sidang penetapan usulan UMK 2026 digelar pada Kamis (18/12/2025) lalu, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto selaku Ketua Dewan Pengupahan. 

Pembahasan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pengupahan menjelaskan, rumus kenaikan UMK tetap menggunakan formula inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan variabel alfa. Namun, pasca putusan MK, rentang alfa berubah dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

Perubahan rentang alfa inilah yang memicu perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja. APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,8, sementara serikat pekerja mengajukan alfa 0,9.

Perbedaan ini menghasilkan dua simulasi kenaikan UMK. Jika menggunakan alfa 0,8 (usulan APINDO), UMK naik 6,38 persen dari Rp 2.989.407 menjadi Rp 3.174.500, atau bertambah Rp 185.093.

Jika menggunakan alfa 0,9 (usulan serikat pekerja), maka UMK naik 6,86 persen menjadi Rp 3.194.720, atau naik Rp 205.313.

“Musyawarah sudah dilakukan, namun hingga akhir sidang belum tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan sepakat menyampaikan seluruh opsi kepada Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan,” ujar Saniwar.

Selain membahas UMK, sidang juga menyepakati usulan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang diajukan oleh unsur buruh. Selama ini, UMSK belum pernah diterapkan di Kabupaten Probolinggo. Namun, APINDO menyatakan belum siap dan menilai UMSK belum diperlukan saat ini.

“Aspirasi tersebut tetap kami sampaikan sebagai bagian dari hasil sidang,” tambah Saniwar.

Seluruh hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMK dan UMSK tahun 2026. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.