TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo mengajak seluruh masyarakat untuk ikut andil memberantas dan melaporkan peredaran rokok di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh dua perwakilan dari Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni, dalam siaran podcast informatif Radio Bromo FM, yang disiarkan langsung pada Selasa (24/6/2025) pukul 10.00–11.00 WIB dari Studio Bromo FM, Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dwi Rahayu menyampaikan, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun, yang sebagian besar berasal dari sektor cukai hasil tembakau.
Ia juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.
“Rokok ilegal merugikan negara secara langsung. Setiap batang yang beredar tanpa cukai resmi berarti hilangnya potensi dana pembangunan. Dana cukai seperti DBHCHT digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, hingga mendukung kegiatan sosial,” jelas Dwi.
Sementara itu, Arrizal Fatoni menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan temuan yang mencurigakan.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559, atau melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Partisipasi publik sangat menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Penipuan semacam ini biasanya berkedok pengiriman barang dari luar negeri disertai permintaan transfer dana.
“Bea Cukai tidak pernah meminta masyarakat mentransfer dana secara langsung. Jika ada pihak yang mengaku petugas dan menjanjikan pelepasan barang setelah pembayaran, itu pasti penipuan,” tegasnya.
Podcast berdurasi satu jam ini ditutup dengan ajakan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
“Memberantas rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, agar penerimaan negara tetap terjaga dan pembangunan di daerah terus berjalan,” tutup Arrizal. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |