TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo bergerak serentak menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, pemerintah mengajak masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko menyampaikan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang. Padahal dana cukai inilah yang kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat mengenali ciri rokok ilegal. Di antaranya, tidak memiliki pita cukai, memakai pita cukai palsu atau bekas, menggunakan pita cukai milik pihak lain, serta pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga dapat melaporkan temuan mereka langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan WhatsApp 08981815599.
“Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan semakin masifnya kampanye Gempur Rokok Ilegal, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran produk tanpa cukai di Kabupaten Probolinggo dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah menargetkan, wilayah ini bisa menjadi zona bebas rokok ilegal dalam waktu dekat. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |