Menkeu Tegaskan Komitmen Tertibkan Rokok Ilegal
TIMES Probolinggo/Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Sutrisno yang berada di Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) Kudus, Jumat (310/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Menkeu Tegaskan Komitmen Tertibkan Rokok Ilegal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal

TIMES Probolinggo,Jumat 3 Oktober 2025, 14:00 WIB
494K
F
Ferry Agusta Satrio

KUDUSMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan upaya membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar bisa beroperasi secara legal tanpa merusak pasar, sehingga tercipta persaingan industri rokok yang lebih adil.

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di area ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujar Purbaya saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi XI DPR RI ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025), melansir Antara.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan sekaligus pembinaan agar produsen rokok ilegal dapat beralih ke jalur resmi. Jika terkendala modal, pemerintah akan meninjau sejauh mana bisa membantu. Namun, bila tetap bersikeras beroperasi ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan bertindak tegas.

Purbaya menekankan bahwa setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan dan penindakan akan diperketat. Tujuannya, menciptakan persaingan sehat antara industri besar dan kecil, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.

“Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga, tapi pajak juga harus dibayar,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah tengah mempelajari mekanisme agar perusahaan kecil bisa tetap bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil. Salah satu konsepnya adalah memfasilitasi usaha ilegal agar masuk ke kawasan legal seperti LIK-IHT Kudus. Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha dapat terdaftar dan diawasi secara resmi.

Tidak hanya di sisi domestik, pemerintah juga berkomitmen memperketat pintu masuk barang impor agar tidak dimanfaatkan untuk peredaran produk ilegal. “Kita akan pastikan dari Bea dan Cukai tidak ada yang bermain. Pengawasan masuk akan lebih serius dan terkontrol,” ujarnya.

Penataan kawasan industri hasil tembakau ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran peredaran produk ilegal sekaligus meningkatkan persaingan sehat di pasar.

“Semuanya masuk legal, jadi persaingan lebih sehat. Sedangkan impor ilegal akan kita tutup semaksimal mungkin,” kata Purbaya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ferry Agusta Satrio
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.