Disnaker Kabupaten Probolinggo: THR 2026 Wajib Cair H-7, Dilarang Dicicil
Aturan THR 2026 Kabupaten Probolinggo: Wajib cair H-7, dilarang cicil, dan dilarang ganti sembako. Cek cara lapor jika perusahaan melanggar ketentuan Disnaker.
PROBOLINGGO – Disnaker Kabupaten Probolinggo, Jatim, menegaskan, seluruh perusahaan di wilayah setempat wajib mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 paling lambat H-7 lebaran. Sesuai Surat Edaran Bupati, pembayaran hak pekerja tersebut harus dilakukan secara tunai sekaligus dan tak diboleh dicicil.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh berupa barang atau sembako serta tidak boleh dicicil,” tegas Saniwar.
Mengenai besaran nilai, Saniwar menjelaskan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
“Misalnya gaji pekerja sebesar Rp3,5 juta, maka THR yang diterima juga sebesar Rp3,5 juta jika masa kerjanya sudah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa batas minimal masa kerja untuk mendapatkan THR adalah satu bulan. “Perhitungannya dilakukan berdasarkan masa kerja dibandingkan dengan satu tahun kerja,” lanjutnya.
Untuk mengawal kebijakan ini, Disnaker Kabupaten Probolinggo telah membuka Pos Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan. Posko ini disediakan untuk menerima laporan pekerja jika ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan atau terlambat memenuhi kewajibannya.
“Kami membuka pos pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala. Harapannya seluruh pengusaha dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan,” terangnya.
Selain isu domestik, Disnaker juga menyiagakan pos pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo yang menghadapi masalah di luar negeri. Pihak dinas berkomitmen memfasilitasi komunikasi dan penanganan bersama kementerian terkait.
“Jika ada pekerja migran asal Probolinggo yang bermasalah di luar negeri, keluarganya dapat melapor ke Disnaker. Kami akan membantu koordinasi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia untuk proses penanganan,” tambah Saniwar.
Menutup keterangannya, Saniwar menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja di momen hari raya.
“Tagline kami adalah bekerja nyaman, keluarga sejahtera. Mudah-mudahan pekerja migran tetap aman dan keluarganya di rumah juga sejahtera,” ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



