https://probolinggo.times.co.id/
Flash News

Libatkan Kejari Kabupaten Probolinggo, Retribusi Tambang Senilai 250 Juta Tertagih

Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:12
Libatkan Kejari Kabupaten Probolinggo, Retribusi Tambang Senilai 250 Juta Tertagih Penghitungan uang retribusi oleh Bank Jatim di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGORetribusi tambang senilai Rp 25 juta dari Tambang Robin di Bukit Bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, terbayarkan, Rabu (5/10/2022). Komitmen itu muncul setelah Pemkab Probolinggo melibatkan Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat dalam penagihannya.

Pembayaran retribusi tembang itu dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, dengan disaksikan oleh Bagian Keuangan Pemkab Probolinggo, dan pihak Bank Jatim setempat. Penyerahan retribusi itu dibayarkan berupa uang cash, kemudian dilanjutkan pada pihak bank untuk disetorkan ke rekening kas daerah.

Pemkab-Probolinggo.jpgPenyerahan berita acara yang dilakukan oleh kejaksaan berdama Pemkab Probolinggo. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa menyampaikan, ini merupakan komitmen dari pihak Tambang Robin untuk membayarkan retribusi yang sudah seharusnya menjadi kewajibannya.

Pembayaran retribusi senilai Rp 250 juta itu merupakan retribusi yang terhitung sejak 6 bulan yang lalu. Namun, pihak Tambang Robin membayarnya secara bertahap sebanyak tiga kali. Pada pembayaran pertama ini, pihak tambang membayar sebesar Rp 100 juta lebih dulu. Kemudian sisanya akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

David menyebutkan, tindakan ini merupakan komitmen dirinya untuk membantu pemerintah daerah mengangkat pendapatan daerah. Dalam hal ini juga, pihaknya mendapat amanah dan tugas sebagai pemulihan aset daerah di sektor pertambangan.

"Tidak hanya pada tambang ini saja. Kami juga akan menyasar pada tambang-tambang lainnya. Sebagaimana komitmen kami, ingin membantu meningkatkan dan membangun daerah ini lebih baik lagi," jelas David.

Penyerahan-uang-retribusi.jpgPenyerahan uang retribusi dari pihak penambang pada Pemkab Probolinggo disaksikan oleh pihak kejaksaan. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, pembayaran sisa retribusi itu selanjutnya bisa dibayarkan langsung ke Bank Jatim. Sehingga pihak tambang tidak perlu menemui pihak yang bersangkutan dalam hal ini.

Mengenai keterlibatan kejaksaan, Dewi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan MoU beberapa bulan yang lalu untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah. Dalam keterlibatan ini, kata dia, kejaksaan mendapat dua tugas sebagai penagih pajak dan pengamanan aset.

"Dengan keterlibatan kejaksaan ini, retribusi tambang bisa terbayarkan. Kali ini yang pertama dan akan berlanjut pada retribusi tambang yang lainnya," jelas Dewi.

Terpisah, Project Manager Tambang Robin H Soegondo, Budi Santosa menyampaikan, pembayaran retribusi ini merupakan komitmen pihaknya untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran retribusi tersebut. "Jika memang bulan depan bisa terbayar seluruhnya kami bayarkan. Kami berharap bisa melunasi secepatnya," jelas dia.

Pembayaran Retribusi tambang ini langsung diterima oleh pihak Bank Jatim dengan disaksikan oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo, dan Pemkab Probolinggo. Bahkan uang cash senilai Rp 100 juta juga sempat dihitung bersama menggunakan mesin penghitung uang. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.