TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota menggelar Operasi Zebra Semeru 2022. Operasi tersebut digelar secara serentak di wilayah Jawa Timur.
Berkaitan dengan operasi zebra semeru 2022 itu, terdapat tujuh pelanggaran yang harus diketahui dan diperhatikan saat berkendara, di antaranya:
1. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan ranmor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara atau pengemudi melawan arus.
7. Pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat memimpin apel di halaman Mapolres setempat, Senin (03/10/2022). Apel diikuti oleh seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Probolinggo, anggota Kodim 0820 Probolinggo, serta Dinas Perhubungan setempat.
Dalam amanatnya, Arsya mengungkapkan, ada tujuh proritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara Gakkum, ETLE, maupun teguran.
“Ada tujuh prioritas pelanggaran. Kami himbau masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di Kabupaten Probolinggo, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Arsya.
Ia mengimbau agar selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 ini, petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
“Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra ini untuk mendepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” tambah Arsya.
Selain itu, ia berpesan kepada setiap anggota yang bertugas, diharapkan untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik dalam mewujudkan Jatim yang aman, nyaman dan damai.
Diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, sebelumnya sudah menyampaikan, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Firman mengatakan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.
Kebijakan Operasi Zebra Semeru 2022 itu kini juga telah diterapkan di wilayah hukum Polres Probolinggo, selama 14 hari kedepan dengan berbagai ketentuan yang diberlakukan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ada Operasi Zebra Semeru Selama 14 Hari ke Depan, Ini Tujuh Pelanggaran yang Perlu Diperhatikan
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |