TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Tim gabungan Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) dini hari di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (16/5/2025) siang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu yang akan masuk ke wilayah hukum kami. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKBP Rico.
Tim gabungan dari Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Honda CRV warna hitam yang melintas mencurigakan. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah karung beras berisi sabu seberat 1 kilogram. Barang haram itu dibungkus dengan kemasan teh Cina dan dilapisi lakban cokelat.
“Ada tiga orang yang kami amankan, yaitu AR (39), MJ (50), dan MH (40),” ujar AKBP Rico.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kilogram sabu, satu unit mobil Honda CRV, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000.
“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Saya sangat mengapresiasi kerja anggota,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1,3 miliar hingga Rp 13 miliar. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Imadudin Muhammad |