TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jatim, menggeledah paksa sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten setempat, Senin (9/12/2024) siang, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP.
Penggeladahan paksa itu dilakukan bersama personel Polres Probolinggo. Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tidak member tahu rumah yang dilakukan penggeledahan itu milik siapa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana, mengungkapkan bahwa penggeledahan itu itu terkait adanya perkara tindak korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab Tahun 2022 dan 2023 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, bersama Polres Probolinggo melakukan penggeledahan paksa di sebuah rumah. Kami berhasil menyita atau mengamankan barang bukti di dalam rumah itu serta meminta keterangan dari dua orang saksi,” kata Deady, kepada TIMES Indonesia.
Kata Deady, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah itu berupa dokumen, dana hibah, nota dan stempel toko. Penggeledahan dilakukan pada siang hari pukul 11.00 WIB.
“Untuk saksi yang kami mintai keterangan itu berdomisili di sekitar lokasi penggeledahan. Ini masih dalam pengembangan, sementara untuk rumah milik siapa nanti kami informasikan lagi,” terang Deady, seusai melakukan penggeledahan perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tersebut. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |