https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

OTT KPK di Madiun, Rp550 Juta Disita dari Modus CSR dan Fee Proyek

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:55
KPK Sita Rp550 Juta dalam OTT Wali Kota Madiun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan status tersangka Wali Kota Madiun Maidi, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Rio Feisa)

TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp550 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus pemerasan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek.

Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026) malam.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Asep merinci, uang Rp550 juta yang diamankan terdiri atas Rp350 juta yang disita dari RR dan diduga berasal dari praktik pemerasan dengan kedok dana CSR, serta Rp200 juta dari TM yang diduga merupakan fee proyek pekerjaan fisik. Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan atas arahan dan permintaan langsung dari Wali Kota Madiun.

Selain temuan dalam OTT, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama menjabat sebagai wali kota. Di antaranya berupa fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar serta permintaan uang terkait penerbitan perizinan usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

“KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MD pada periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Maidi bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.