TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dugaan pengeroyokan terhadap Misnawan (75), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini disampaikan setelah Polsek Kraksaan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Selasa (20/5/25).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, di area persawahan sebelah barat Pasar Semampir. Misnawan diduga dianiaya oleh dua remaja berinisial M.B. dan R.T. menggunakan balok kayu, menyebabkan luka di kepala dan tangan. Anak korban, Achmad Kusairi, segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kraksaan pada malam yang sama.
Meski sempat tertunda, proses hukum terus bergulir. Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyo Wadi, menyebut pemanggilan terhadap para terduga pelaku telah dilakukan, meski sempat tak diindahkan.
"Kami sudah mengirimkan dua kali surat panggilan, namun belum ada respons dari pihak terduga pelaku. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kraksaan, AKP Sujianto, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam menangani perkara ini.
"Terduga pelaku sengaja 'kabur' pasti kita kejar," tegasnya.
Langkah kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., yang menilai penanganan kasus telah berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Kraksaan, Kanit Reskrim, dan seluruh penyidik yang telah memproses kasus ini secara profesional. Kami yakin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan itu, Kusairi berharap agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban," ucapnya.(*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |