Maling Elektronik di Probolinggo Kebangetan, 12 Kali Gasak AC hingga Alat Sekolah
TIMES Probolinggo/Kasatreskrim saat menunjukkan Barang Bukti. (Foto Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Maling Elektronik di Probolinggo Kebangetan, 12 Kali Gasak AC hingga Alat Sekolah

Aksi pencurian barang elektronik di wilayah Kota Probolinggo akhirnya berhasil dihentikan polisi. Seorang pria berinisial AE (32) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggondol belasan unit barang elektronik dari

TIMES Probolinggo,Rabu 25 Februari 2026, 21:48 WIB
720
S
Sri Hartini

PROBOLINGGOAksi pencurian barang elektronik di wilayah Kota Probolinggo akhirnya berhasil dihentikan polisi. Seorang pria berinisial AE (32) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggondol belasan unit barang elektronik dari berbagai lokasi, mulai dari perkantoran, rumah ibadah hingga fasilitas pendidikan.

Penangkapan terhadap AE dilakukan di wilayah Kecamatan Mayangan pada Rabu (3/2/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit AC merk Samsung ½ PK yang baru saja dicuri, berikut sepeda motor Honda CB150R yang digunakan sebagai kendaraan operasional, serta obeng dan tang sebagai alat pembobol.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, AE ternyata sudah malang melintang di dunia kriminal. AE mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah tempat berbeda.

"Yang terakhir di TK ABA 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di sana dia mengambil satu unit AC. Dengan kasus terakhir itu, total pengakuannya menjadi 12 kali," jelas AKP Zaenal dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Yang menarik dari modus operandinya, AE ternyata tidak pernah pilih-pilih sasaran. Selama ini, ia berkeliling seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mencari bangunan yang tampak sepi. Setelah menemukan sasaran, ia dengan leluasa merusak akses masuk pintu atau jendela, lalu menggasak barang elektronik apa pun yang mudah dicopot dan memiliki nilai jual.

"Sasarannya barang elektronik yang mudah dijual kembali. Dari 12 TKP itu, barang bukti yang kami amankan baru satu unit AC, sisanya sudah laku terjual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah perwira dengan melati satu di pundak itu.

Dari kasus pencurian ini AE terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pasal ini tergolong baru dalam sistem hukum Indonesia, yang secara spesifik mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Penggunaan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku residivis atau pencuri yang kerap meresahkan masyarakat meski nilai barang yang dicuri terkadang tidak terlalu besar.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Tidak hanya untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap, tetapi juga untuk memburu para penadah yang selama ini menampung hasil curian AE.

"Kami akan terus dalami. Apalagi dari pengakuan tersangka, barang hasil curian langsung dijual kepada penampung. Ini yang sedang kami lacak," pungkas AKP Zaenal.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.