TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pada Rabu, 22 Januari 2025, telah tercapai kesepakatan penting antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak pada tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, di balik kesepakatan ini, ada sebuah persoalan yang perlu segera diselesaikan agar pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025 berjalan lancar tanpa masalah hukum.
Untuk itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan kepala daerah oleh Presiden RI merupakan bagian dari proses yang diatur dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam aturan tersebut, Presiden diberikan kewenangan untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.
Sebagai catatan, menurut data Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di MK.
Konflik Dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024
Meskipun kesepakatan telah dicapai untuk pelantikan serentak pada 6 Februari 2025, jika merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah harusnya dilakukan dengan jadwal yang berbeda.
Sesuai aturan dalam perpres tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Jadi, jika pelantikan kepala daerah dilakukan pada 6 Februari 2025 sesuai kesepakatan, maka hal ini akan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Oleh karena itu, perlu ada langkah cepat dari pemerintah untuk merevisi peraturan ini agar pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 bisa dilakukan secara sah dan tanpa melanggar aturan yang ada.
Segera Revisi Perpres untuk Mencegah Cacat Hukum
Agar pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 dapat berlangsung tanpa hambatan hukum, revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 harus segera dilakukan. Revisi ini menjadi landasan hukum yang sah agar pelantikan serentak bisa dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang sudah diambil oleh Komisi II DPR dan Kemendagri.
Sebagai catatan, waktu yang tersisa semakin sempit menjelang tanggal pelantikan. Oleh karena itu, penting bagi Kemendagri untuk segera menyiapkan draft revisi Perpres ini dan menyerahkannya kepada Presiden RI, Jenderal Prabowo Subianto, untuk diproses dan ditetapkan.
Akan lebih baik jika revisi ini dapat diselesaikan sebelum tanggal 6 Februari 2025, sehingga pelantikan kepala daerah serentak dapat berjalan sesuai harapan tanpa ada masalah hukum yang menghambat.
Harapan Untuk Pelantikan Bersejarah
Pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025 merupakan peristiwa penting dalam demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar seluruh pihak terkait dapat memastikan pelaksanaan acara ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan revisi Perpres yang tepat waktu, pelantikan serentak ini bisa menjadi momen bersejarah yang mencerminkan kualitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Kita semua berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sehingga pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 dapat berjalan sukses dan tanpa cacat hukum.
***
*) Oleh : Rahmad Soleh, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |