Double Job Jadi Pidana, Kejari Probolinggo Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji Ganda
TIMES Probolinggo/Mohammad Hisabul Huda, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

Double Job Jadi Pidana, Kejari Probolinggo Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji Ganda

Kejari Probolinggo tahan tersangka dugaan korupsi gaji ganda PLD dan Guru. Tersangka diduga rugikan negara Rp 118 juta karena langgar kontrak kerja.

TIMES Probolinggo,Kamis 12 Februari 2026, 17:03 WIB
5.7K
D
Dicko W

ProbolinggoKejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, Jatim, menetapkan Mohammad Hisabul Huda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda sebagai Pendamping Lokal Desa dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron. Penetapan tersangka dilakukan Kamis (12/2/2026).
 
Diketahui, Mohammad Hisabul Huda diduga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe Kecamatan Maron sejak tahun 2019. 

Berdasarkan beberapa perjanjian kerja yang ada, antara lain Nomor 706/35/PLD/PPPMD/PPK-V/II/2021, Nomor 18894/35/PLD/P3MDDTT/PPK-IV/II/2022, dan Nomor 28.2951/35/PLD/P3MDDTT/PPK-IV/I/2025, honorarium dan biaya operasional seorang pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.239.000 per bulan. 

Total gaji yang diterimanya selama menjabat pada tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025 diperkirakan mencapai Rp 118.860.321.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan, pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjabat sebagai guru tidak tetap selama gajinya dibiayai oleh anggaran negara (APBN, APBD, APBDes, atau lainnya). 

Hal ini tercantum dalam klausul kontrak, yang juga menyatakan bahwa guru tidak tetap tidak boleh memiliki kontrak dengan instansi lain selama menggunakan anggaran negara. 

"Namun, tersangka diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut, sehingga mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara," ungkap Taufik.
 
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur senilai Rp 118.860.321. Tersangka diduga melanggar Pasal 603 sebagai pasal utama dan Pasal 604 sebagai pasal tambahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan.
 
"Kejari Probolinggo mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo, untuk mendukung proses penyidikan dan turut mengawasi perkembangannya," ucap Taufik, menandaskan. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Dicko W
|
Editor:Muhammad Iqbal

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.