Markas Judi Capjiki dan Sabung Ayam Ditemukan di Belakang Rumah Kades Tanjungrejo Probolinggo
Area belakang rumah kepala desa di Probolinggo ternyata difasilitasi untuk berbagai jenis perjudian, mulai dari kalangan sabung ayam, judi ketangkasan capjiki, hingga perjudian kartu domino.
PROBOLINGGO – Aktivitas terlarang di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terbongkar. Satpol PP bersama Forkopimka setempat menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi markas perjudian, yang lokasinya tepat berada di area belakang rumah Kepala Desa Tanjungrejo, Suryonoto.
Penggerebekan pada Senin (25/5/2026) siang ini dilakukan setelah munculnya desas-desus dan laporan masyarakat yang resah dengan keramaian aktivitas ilegal di lingkungan rumah pejabat desa tersebut.
Sabung Ayam hingga Miras di Area Rumah Kades
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mendapati fakta mencengangkan. Area belakang rumah kepala desa ternyata difasilitasi untuk berbagai jenis perjudian, mulai dari kalangan sabung ayam, judi ketangkasan capjiki, hingga perjudian kartu domino.
Selain peralatan judi, petugas juga menemukan botol-botol bekas minuman keras (miras) yang berserakan di lokasi, memperkuat bukti bahwa area tersebut kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan perjudian.
Atas temuan ini, Kades Suryonoto langsung dimintai klarifikasi di tempat. Di hadapan petugas Satpol PP dan Forkopimka, sang kepala desa akhirnya mengakui bahwa lahan di belakang rumahnya memang digunakan untuk aktivitas tersebut dan menyatakan penyesalannya.
Peringatan Keras Bupati dan Satpol PP
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris (Gus Haris), mengecam keras temuan ini. Ia menegaskan bahwa rumah seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh tertib hukum, bukan justru menjadi fasilitas kemaksiatan.
“Tidak akan ada tempat untuk judi di Kabupaten Probolinggo. Begitu ada laporan markas judi di belakang rumah kades, kami langsung instruksikan langkah cepat. Siapapun yang memfasilitasi akan ditindak tegas!” ujar Gus Haris.
Kasatpol PP Probolinggo, Taufik Alami, memastikan pihaknya telah memaksa Kades Suryonoto menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk membubarkan markas judi tersebut secara permanen.
“Kami ingatkan, ini adalah pembinaan terakhir. Jika di belakang rumah kades ini ditemukan lagi aktivitas sabung ayam atau judi lainnya, kami tidak akan bicara pembinaan lagi, melainkan langsung penindakan hukum pidana bersama kepolisian,” tegas Taufik.
Saat ini, lokasi di belakang rumah Kades Tanjungrejo tersebut dalam pengawasan ketat petugas untuk memastikan tidak ada lagi kerumunan penjudi yang beroperasi di sana. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

