Mau Bantuan ke Pemkot Probolinggo? Kini Wajib Berkelompok dan Ber-SK Dinas
Mekanisme pokir di Kota Probolinggo kini wajib diajukan lewat kelompok minimal 5 orang ber-SK dinas, agar bantuan lebih tertib dan tepat sasaran, terutama di sektor pertanian.
PROBOLINGGO – Mekanisme pengajuan bantuan melalui program pokok pikiran (pokir) anggota dewan mengalami perubahan signifikan di tahun ini. Masyarakat Kota Probolinggo yang ingin mengusulkan bantuan tidak bisa lagi mengajukan secara individu, melainkan harus tergabung dalam kelompok yang telah memiliki legalitas dari dinas terkait.
Hal tersebut disosialisasikan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, saat reses di daerah pemilihannya. Perubahan aturan ini merujuk pada peraturan wali kota terbaru yang mengatur teknis pengajuan prokir.
"Di tahun ini, dari perwali mengatur untuk mengajukan bantuan kepada Pemkot harus berupa kelompok, minimal lima orang, dan itu ber SK dinas," ujar Santi, Jumat (28/2/2026).
Aturan anyar ini berlaku menyeluruh untuk semua sektor. Baik itu bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah, pembangunan infrastruktur, hingga sektor pertanian dan peternakan, semuanya wajib diajukan melalui kelompok yang sudah terverifikasi.
Santi menjelaskan, keharusan memiliki SK dinas membuat kelompok tersebut tercatat secara resmi. Dengan begitu, bantuan yang disalurkan nantinya bisa tepat sasaran dan akuntabel.
"Kehadiran wakil rakyat untuk mensosialisasikan prokir ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai mereka ingin mengusulkan tapi terhambat administrasi," terangnya.
Di Kecamatan Kedupok, aspirasi yang paling banyak disampaikan warganya justru bergerak di sektor pertanian dan peternakan. Sayangnya, menurut Santi, sektor ini relatif lebih rumit direalisasikan. Meski demikian, ia mencatat Dinas terkait sebenarnya sudah memiliki program pemberdayaan kelompok tani dan ternak, sehingga mekanisme kelompok seharusnya sudah berjalan di lapangan.
"Kalau pertanian dan peternakan, kelompoknya sudah dilakukan oleh dinas. Itu lebih mudah sebenarnya karena mereka tinggal menyesuaikan dengan aturan baru," imbuhnya.(*)
Di luar persoalan teknis pengajuan bantuan, legislator dari daerah pemilihan Kedupok ini juga menyoroti nasib lahan pertanian di wilayahnya. Ia mengamati luas lahan produktif kian menyusut. Penyebabnya, marak pembangunan perumahan baru yang mengonversi area persawahan.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan jika dibiarkan tanpa kendali. Santi pun meminta Pemerintah Kota Probolinggo untuk lebih tegas dan memperketat regulasi terkait alih fungsi lahan pertanian.
"Terkait dengan lahan pertanian yang kian berkurang dan banyaknya pengembang perumahan, kami minta Pemkot lebih tegas dan diperketat lagi aturannya," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



