TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menemukan unsur-unsur pelanggaran terkait aksi bagi-bagi uang di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, kabupaten setempat, setelah kampanye pasangan Zulmi Noor Hasani-Abd Rasit pada Rabu (6/11/2024). Aksi itu terekam video dan viral di media sosial.
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (19/11/2024), Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga menyatakan, telah menemukan minimal dua alat bukti.
Karena itu, Bawaslu akan meneruskan kasus bagi-bagi uang ini ke Polres Probolinggo Kota. “Diserahkan ke sana karena masuk wilayah hukum kota,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto.
Diketahui, tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Yaitu Kecamatan Sumberasih, Lumbang, dan Kecamatan Tongas.
Yongki mengatakan, pelanggaran yang dimaksud dalam temuan ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2025 tentang Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain itu, juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Yonki mengatakan, pemberi uang dalam video viral tersebut menjadi terlapor. Video berikut keterangan warga di lokasi kejadian yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo, menjadi alat bukti dalam kasus politik uang ini.
Dalam kasus ini, Bawaslu memeriksa setidaknya empat warga Pulau Gili Ketapang. Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani-Abd Rasit, A. Didik Irfan juga diperiksa bersama Sekretaris Tim Pemenangan, Darnianto.
Saat dikonfirmasi sehari setelah video bagi-bagi uang viral, Didik membantah hal itu. "Yang jelas itu bukan perintah atau anjuran dari tim pemenangan paslon 01. Dan tidak pernah dilakukan oleh tim pemenangan Paslon 01," katanya melalui pesan WhatsAp.
Zulmi sendiri, mengaku baru mengetahui ada bagi-bagi uang pada malam hari, setelah ia sampai ke Surabaya. "Ini saya lagi cari tahu, siapa yang bagi-bagi," katanya melalui pesan WhatsAp.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024 diikuti dua pasangan calon. Yaitu pasangan nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani-Abd Rasit; dan pasangan nomor urut 2, dr. Mohammad Haris-Fahmi AHZ.
Pasangan Zulmi-Rasit diusung koalisi Partai Nasdem (8 kursi), PDIP (7 kursi) dan PAN (non parlemen). Sedangkan pasangan Gus Haris-Ra Fahmi diusung koalisi Partai Gerindra (9 kursi), PKB (9 kursi), Golkar (10 kursi), PPP (6 kursi), PKS (1 kursi), dan 15 parpol non parlemen. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu Kabupaten Probolinggo Temukan Unsur Politik Uang di Gili Ketapang
Pewarta | : |
Editor | : Muhammad Iqbal |