https://probolinggo.times.co.id/
Berita

19 Km Jalan Kabupaten Menuju Wisata Gunung Bromo Diambil Alih Pemprov Jatim

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:40
19 Km Jalan Kabupaten Menuju Wisata Gunung Bromo Diambil Alih Pemprov Jatim Jalan provinsi yang berada di Kecamatan Tongas menuju wisata Gunung Bromo. (Foto: Dokumen SK)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Sepanjang 19,29 kilometer (km) ruas jalan Kabupaten Probolinggo sudah beralih status dan menjadi wewenang Pemprov Jatim. Ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses utama menuju wisata Gunung Bromo atau Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

19.29 km ruas jalan tersebut berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tongas, Lumbang dan Sukapura. Jalan ini merupakan akses menuju wisata Gunung Bromo dari jalan barat Kabupaten Probolinggo, yang juga menjadi lokasi exit Tol Tongas.

Perubahan kewenangan tersebut sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 188/210/KPTS/013/2023 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra menyampaikan, ruas jalan di atas sudah tidak lagi menjadi wewenang pemerintah kabupaten untuk mengelola dan merawatnya. Dengan dikeluarkan SK tersebut, kewenangan sudah diambilalih pihak pemerintah provinsi.

Ia menjelaskan, jalur tersebut merupakan akses menuju wisata nasional Gunung Bromo. Pemerintah ingin meningkatkan kelas jalan tersebut sebagai akses utama menuju wisata nasional. Sehingga pemerintah provinsi dapat melakukan perawatan dan perbaikan secara langsung sesuai spesifikasi kelas jalan yang dimaksud.

Kecamatan-Tongas-menuju-wisata-Gunung-Bromo.jpg

“Sudah diambilalih provinsi. Dengan begitu, wewenang dan tanggung jawab beralih ke pemerintah provinsi,” ungkap Hengki, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/06/2024).

Dengan beralihnya ruas jalan di tiga kecamatan, maka panjang ruas jalan yang menjadi wewenang Pemkab Probolinggo semakin berkurang. Ruas jalan kabupaten yang mulanya sepanjang 778,34 km kini berkurang menjadi 759,05 km.

“Tentu beban anggaran untuk perawatan sudah berkurang. Karena ruas jalan di tiga kecamatan itu telah diambil alih oleh provinsi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, peralihan status jalan tersebut merupakan kebijakan yang biasa terjadi. Tidak hanya di Kabupaten Probolinggo, peralihan status tersebut juga dilakukan di berbagai kota dan kabupaten lain. Peralihan tersebut berdasarkan kebutuhan dan keperluan yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim saat itu.

“Sehingga ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi di wilayah Kabupaten Probolinggo akan bertambah secara otomatis,” paparnya. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.