https://probolinggo.times.co.id/
Berita

DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Lima Perda 2025 dan Propemperda 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:46
DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Lima Perda 2025 dan Propemperda 2026 Wali Kota Probolinggo saat memberikan sambutan dalam sidang Paripurna penetapan Raperda dan Propemperda 2026. (Foto: Humas For TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 sekaligus Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (18/12/2025).

Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng.

Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin, jajaran Forkopimda, Pj Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Probolinggo.

Agenda utama rapat adalah penetapan Keputusan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap lima Raperda Kota Probolinggo.

Kelima raperda tersebut meliputi Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Perda Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026. 

DPRD-Kota-Probolinggo-2.jpgPenandatangan penetapan Raperda dan Propemperda 2026. (Foto: Humas For TIMES Indonesia)

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan kelima raperda yang telah diserahkan secara resmi.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan raperda.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan raperda dimaksud,” ujar Syntha.

Ia menambahkan, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, kelima raperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap kelima raperda, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD terkait penetapan raperda menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyampaikan bahwa kelima raperda telah melalui tahapan pembahasan yang panjang dan komprehensif, serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menyadari adanya dinamika, masukan, dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif,” jelasnya.

Hal tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran eksekutif atas kontribusi tenaga dan pemikiran dalam penyempurnaan raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya kelima Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Probolinggo, maka saya atas nama Pemerintah Kota Probolinggo juga menyetujui kelima raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Dokter Aminuddin berharap, kelima peraturan daerah tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Probolinggo yang berkelanjutan. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.