TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan delapan nama calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Jatim, yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan uji kelayakan.
Namun, pengumuman hasil ini diwarnai polemik terkait kebijakan Pansel yang tidak mewajibkan sertifikasi kompetensi sebagai syarat mutlak pendaftaran, yang dinilai menurunkan standar profesionalisme.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 002/PANSEL/XII/2025, kedelapan nama yang berhak melaju ke tahap berikutnya adalah Abdur Rohim Mawardi, Andy Samsul Arifin, Elok Hanifah, H. Suwito, Imam Subiantoro, Mohammad Indra Gunawan, Nurika Widyasanti, dan Yudhi Wibowo.
Mereka berhasil menyisihkan enam pelamar lainnya yang dinyatakan gugur karena kendala usia, kualifikasi pendidikan, serta pengalaman manajerial.
Para kandidat ini dijadwalkan menjalani serangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) selama tiga hari di kantor pemkab setempat. Mulai Senin (22/12/2025) hingga Rabu (24/12/2025).
Materi UKK meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, hingga presentasi makalah di hadapan tim penguji.
Sorotan Syarat Kompetensi
Di balik kelancaran tahapan administrasi, persyaratan seleksi ini memicu kritik dari pemerhati hukum dan politik. Hal ini dikarenakan calon direktur hanya diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengikuti sertifikasi pelatihan air minum jika nantinya terpilih, bukan membuktikannya saat mendaftar.
“Calon direktur seharusnya memenuhi seluruh syarat yang ditentukan untuk direktur definitif. Sertifikasi kompetensi adalah standar minimal,” tegas Lutfhi Hamid.
Inspektorat setempat pun diminta mengawasi kinerja Pansel secara ketat, agar janji Bupati dalam menerapkan sistem merit tidak sekadar menjadi jargon. Melainkan benar-benar melahirkan pemimpin perusahaan daerah yang kompeten secara teknis dan manajerial
Merespon polemik itu, Ketua Pansel sekaligus Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengklarifikasi bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018.
Menurutnya, sertifikasi memang hanya diwajibkan bagi direktur definitif, sehingga secara prosedural tidak ada aturan yang dilanggar. (*)
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Muhammad Iqbal |