TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Albahri (60), sopir bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalur Bromo, langsung ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Ia juga terancam 6 tahun penjara.
Dalam jumpa pers di ruang Parama Satwika Polres Probolinggo, Senin (22/9/2025), Albahri dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 05 dan dikawal ketat anggota Satlantas.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, didampingi Wakapolres Kompol Haris, Kasatlantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, serta Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty, membacakan pasal yang menjerat tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta,” jelas AKBP Latif.
Selain menangani kasus ini, Polres Probolinggo juga memberikan rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa di Jalur Bromo. Pihaknya mengusulkan adanya jalur darurat di kawasan rawan serta ramp check rutin bagi kendaraan pariwisata.
“Kami merekomendasikan kepada PU agar membangun jalur darurat, serta kepada Dishub Kabupaten Probolinggo untuk melaksanakan ramp check setiap akhir pekan,” lanjut Kapolres.
Ia juga mengingatkan para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan memahami teknik berkendara yang aman.
“Keselamatan harus dijadikan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |