TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 560/2599/01/2025 yang memuat larangan penahanan dokumen asli milik pekerja oleh perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo memastikan tidak ada kasus serupa terjadi sejak 2022.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya pelarangan bagi perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga penyedia tenaga kerja untuk menahan ijazah atau dokumen asli lain yang melekat pada pekerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 sudah tidak ada lagi laporan terkait penahanan dokumen pribadi, terutama ijazah.
“Sejak kejadian tahun 2022, tidak ada lagi laporan penahanan ijazah di Kota Probolinggo. Ini menjadi pembelajaran penting bagi para pengusaha,” ujar Budiono Wirawan, Selasa (13/5/2025).
Selain larangan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar seluruh proses rekrutmen tenaga kerja bebas dari unsur diskriminasi. Perusahaan diminta tidak mencantumkan persyaratan yang membatasi kesempatan kerja, seperti syarat berdasarkan gender atau kondisi fisik.
Namun, Budiono menjelaskan bahwa dalam praktiknya, beberapa jenis pekerjaan memang masih membutuhkan kualifikasi tertentu.
“Ya meski demikian, ada beberapa perusahaan seperti di perusahaan garmen yang lebih mengutamakan pekerja perempuan, atau tenaga keamanan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu,” jelas Budiono.
Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Disperinaker saat ini tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Perda tersebut mewajibkan BUMN atau BUMD untuk mempekerjakan minimal tiga persen penyandang disabilitas dari total tenaga kerja, serta dua persen untuk perusahaan swasta. Namun hingga kini, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Oleh karenanya, Wali Kota Probolinggo merencanakan gelaran Job Fair khusus disabilitas pada 28 Mei 2025 nanti. Harapannya, perusahaan bisa lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja bagi teman-teman disabilitas,” tambah Budiono.
Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar berpartisipasi dalam agenda tersebut. Namun hingga saat ini, partisipasi perusahaan masih tergolong minim.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya inklusivitas di dunia kerja, sekaligus mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur dan Perda yang telah diterbitkan. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Imadudin Muhammad |