https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Satpol PP Kembali Segel Tempat Karaoke di Sebuah Rumah di Kota Probolinggo

Kamis, 03 November 2022 - 16:15
Satpol PP Kembali Segel Tempat Karaoke di Sebuah Rumah di Kota Probolinggo Satpol PP kembali segel tempat karaoke di sebuah rumah di Kota Probolinggo (Foto: Wely For TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGOSatpol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur, bersama TNI-Polri kembali melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan penyedia karaoke di sebuah rumah di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, kota setempat Kamis (3/11/2022). 

Dua hari sebelum disegel, tempat hiburan karaoke yang berkedok rumah tersebut telah dirazia Satpol PP Kota Probolinggo. Dalam razia penyakit masyarakat atau Pekat tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman keras (miras). Ratusan botol miras itu langsung diamankan. 

Kepala Bidang Ketrentaman dan Keteriban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan, penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan karena tempat karaoke ini telah menyalahi Peraturan Daerah atau Perda. 

Yakni Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan. Juga Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Tempat karaoke yang dimaksud juga melanggar Perda Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Selain itu tempat karaoke yang diketahui milik Ida Bagus Siwa, ini tidak memiliki izin. Dan juga menyediakan minuman berlakohol. “Ini ilegal, karena tidak berizin atau tidak sesuai dengan izin edarnya,” tutur Eko.

Satpol-PP-Kembali-Segel-Tempat-Karaoke-a.jpgPetugas menyegel rumah milik Ida Bagus Siwa karena tak berijin. (Foto : Wely For TIMES Indonesia)

Eko menyebut, pihaknya pernah malakukan penertiban terhadap pemilik rumah dan karaoke tersebut. Yang bersangkutan juga telah dikenakan tindakan pindana ringan atau Tipring. Meski telah ditertibkan dan dikenai Tipiring, sanksi tersebut tak membuat jera. Yang bersangkutan tetap beroperasi. 

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas karaoke di sebuah rumah, di kawasan Jalan Lingkar Utara. Kami datangi memang benar ada karaoke dengan dua pemandu lagu serta minuman beralkohol,” kata Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman.

Sementara Ida Bagus Siwa mengatakan, pada dasarnya menyetujui dan mendukung tindakan tegas yag telah dilakukan oleh petugas, dan akan mematuhi atas Perda yang dimaksud. 

“Sepanjang penertiban ini dilakukan pada seluruh tempat usaha serupa, maka kami mendukung. Jadi jangan tebang pilih,” kata Ida Bagus. 

Diketahui, Satpol PP Kota Probolinggo terus intens dan rutin melakukan operasi Pekat di wilayahnya. Sebelumnya petugas juga melakukan operasi pekat di empat tempat karaoke di wilayah Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. 

Keempat tempat itu saat ini masih dalam pengawasan dan pembinaan. Dan apabila nantinya dalam proses tersebut terjadi pelanggaran, maka Satpol PP tidak segan-segan menjerat dengan Tipiring. 

Pemkot Probolinggo berharap, dengan temuan ini masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi kepada aparat, apabila mengetahui ada aktivitas yang meresahkan. Ini penting dilakukan demi memutus mata rantai peredaran miras.

Pemerintah Kota Probolinggo, juga telah menyegel tempat yang diduga beroperasi sebagai tempat karaoke, di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran. Bahkan, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin yang memimpin penyegelan, sempat adu mulut dengan pihak pengelola kafe karaoke tersebut. (*) 

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.