https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Amankan Tetangga Pelaku Pelecehan Usai Ancaman

Jumat, 26 September 2025 - 19:08
Polres Probolinggo Amankan Tetangga Pelaku Pelecehan Usai Ancaman Tersangka SS Pelaku Pidana Asusila usai, dimintai keterangan di Unit III PPA Polres Probolinggo Kota. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, terkait dugaan tindak pidana asusila. Pelaku yang merupakan tetangga korban, ditangkap setelah korban, seorang perempuan berinisial Bunga (24), berani melaporkan peristiwa mengerikan yang dialaminya pada Minggu (07/09/2025).

Plt. Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, menjelaskan peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 05.00 Waktu setempat, di kediaman korban di Kecamatan Kademangan. Saat itu, Bunga masih terlelap dalam tidurnya. SS diduga memaksa masuk ke dalam rumah bahkan kamar tidur korban.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila,” jelas IPTU Zainullah saat dikonfirmasi Jumat (26/09/2025)

Polres-Probolinggo-Kota-2.jpgPLT Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah saat memberikan keterangan Pers. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korban dalam keadaan trauma. Tidak hanya itu, SS juga disebut mengucapkan ancaman kepada Bunga agar peristiwa memalukan itu tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

Namun, nyali korban untuk mengungkap kejahatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Atas laporan korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil meringkus SS. Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku dan korban telah menjadi tetangga selama dua bulan terakhir.

“Motif pelaku diduga karena rasa tertarik yang dipendamnya. Kemungkinan, karena sering memperhatikan korban, pelaku kemudian nekat melakukan tindakan di luar batas,” terang IPTU Zainullah.

Faktor lain yang diduga memicu keberanian SS adalah pengaruh alkohol. Pelaku disebut dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras saat menjalankan aksinya.

SS kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pencabulan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.