Gunakan 20 Barcode dan Pelat Palsu, Jaringan Penimbun Pertalite Diamankan Polres Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengungkap jaringan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang beroperasi di empat kecamatan.
PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang beroperasi di empat kecamatan. Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka diamankan bersama barang bukti ribuan liter BBM subsidi.
Penggerebekan dilakukan di wilayah Paiton, Kraksaan, Pakuniran, dan Gending. Kasus ini terungkap setelah petugas patroli mencurigai aktivitas pemindahan BBM secara ilegal di sejumlah lokasi sepi.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan para pelaku menggunakan modus untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU, yakni dengan memanfaatkan barcode dan pelat nomor kendaraan palsu.
“Modusnya, pelaku melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Mereka menggunakan sekitar 20 barcode berbeda dan 46 stiker pelat nomor palsu untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar tanpa terdeteksi,” ujar Wahyudin, Jumat (24/4/2026).
Setelah melakukan pengisian, para pelaku menuju lokasi sepi untuk menyedot BBM menggunakan pompa elektrik ke dalam jeriken.
Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali dalam sehari untuk mengumpulkan stok.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.575 liter Pertalite dalam 45 jeriken, tujuh unit mobil berbagai merek, 20 barcode BBM, 46 stiker pelat nomor palsu, serta satu unit pompa elektrik dan selang plastik.
Kapolres menegaskan, praktik penimbunan BBM subsidi merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.
“Tindakan ini mencederai hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi. Kami pastikan proses hukum berjalan dan pengawasan di SPBU akan diperketat,” tegasnya.
Saat ini, ketujuh tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo dan dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

