TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo membuka formasi 227 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total tersebut, 150 formasi disediakan untuk tenaga fungsional sebagai guru, sementara 77 formasi lainnya untuk tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung mulai Rabu (20/9/2023) hingga Selasa (3/10/2023).
"Pendaftaran ini memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui PPPK," ujarnya Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/2148/M.SM.01.00/2023 Tanggal 12 September 2023 mengenai Persetujuan Penetapan Perubahan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Mengenai persyaratan, Pria yang akrab disapa Rozi ini menekankan bahwa mereka yang ingin mendaftar harus berwarga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun, dan tidak lebih dari 59 tahun pada saat pendaftaran.
Mereka juga tidak boleh pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, para pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tanpa hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
“Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan. Serta sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan berkelakuan baik,” tutupnya.
Terakhir, Rozi berharap agar para pelamar di Kota Probolinggo selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk akses resmi ke situs website pemkot. (*)
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Muhammad Iqbal |