TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Sri Wahyuningsih (33) warga Dusun Krajan, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeluhkan biaya saat melahirkan caesar di rumah sakit swasta Graha Sehat Kraksaan, beberapa hari lalu karena tidak tercover BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Informasi yang dihimpun, Sri Wahyuningsih sebelumnya merupakan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Negara. Namun sudah dinonaktifkan oleh pemerintah. Saat ia melahirkan di rumah sakit dan harus menjalani operasi caesar, iapun harus melakukan pengurusan pengaktifan BPJS kembali, karena ia tak mengetahui kalau BPJS yang ia miliki sudah dinonaktifkan.
Setelah dilakukan pengaktifan, ternyata pihak rumah sakit dan pihak BPJS tidak bisa menanggung pembiayaan itu karena proses pengurusannya melebihi batas maksimal yakni 3x24 jam.
“Saya sangat kecewa pada rumah sakit dan BPJS. Alasannya karena sudah lebih dari 3x24 jam. Padahal, saat proses pengurusan pengaktifan itu pas hari libur, petugas BPJS libuir kerja, lantas bagaimana kalau seperti itu,” kata Kepala Desa Triwungan, Djamaludin Joni, Senin (29/3/2021).
“Harusnya pihak BPJS menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait batas waktu 3x24 jam itu, dengan mengundang seluruh Kepala Desa, biar masyarakat itu tahu kalau batas waktu pengurusan BPJS hanya tiga hari,” sambung Joni.
Kabag Umum dan Keuangan Rumah Sakit Graha Sehat, Andreas mengatakan, pihak rumah sakit sebagai pihak ketiga dalam pelayanan terhadap pasien sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana BPJS hanya memberikan waktu 3x24 jam untuk mencetak jaminan Surat Egibilitas Peserta.
“Dan kami sudah berupaya menyampaikan kepada pihak peserta untuk pengurusan kartu BPJS yang tidak aktif sesuai ketentuan BPJS tersebut, yaitu tiga hari waktu jam kerja aktif. Namun pasien sampai batas waktu yang diberikan belum bisa memberikan keaktifan kepesertaanya,” terang Andreas, kepada TIMES Indonesia.
Sri Wahyuningsih, kata Andreas, adalah pasien rawat inap pada Selasa 9 Maret 2021 dan KRS tepat hari Kamis tanggal 11 Maret 2021. Pada waktu itu tanggal merah Hari Raya Isra' Mi'raj jadi pasien memberikan jaminan kepada rumah sakit untuk proses pelayanan. Rumah sakit memberi toleransi paling lambat Jumat tanggal 12 maret 2021, karena kalau lebih dari tanggal tersebut maka tidak bisa mencetak SEP sesuai ketentuan. Dan yang bisa memberikan hak akses SEP adalah BPJS.
“Sehingga oleh batas waktu tersebut pasien dianggap gugur mendapatkan jaminan BPJS. Pada tanggal 17 pihak pasien datang ke rumah sakit untuk meminta jaminan kembali. Tentu kami tidak berikan karena siapa yang akan menanggung biaya pelayanan rumah sakit. Karena BPJS sendiri sudah memberikan peraturan tersebut kepada kami,” jelas dia..
“Jadi di sini rumah sakit tidak memiliki kewenangan berlebih terhadap peraturan yang sudah diberikan BPJS. Kecuali BPJS memberikan akses untuk mencetak jaminan pasien tersebut sebagai penanggung perawatan. Bila demikian maka kami kembalikan hak jaminan kepada pasien. Namun jika BPJS tidak bersedia menjamin maka kami tidak bisa berbuat banyak,” sambung Andreas.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Achmad Zammanar Azam menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan ke BPJS Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, peserta sebelumnya dari PBI Penerima Bantuan Iuran Negara yang dinonaktifkan melalui SK Kemensos
Kata Azam, peserta sudah ke kantor Kraksaan tanggal 18 Maret dan sudah dijelaskan bahwa sesuai dengan Perpres 64 bahwa pelaporan sebagai pasien JKN batasnya adalah 3x24 jam.
“Peserta mengurus rekom Dinsos tanggal 12 Maret dan keluar dari rumah sakit tanggal yang sama yaitu 12 Maret. Jadi kami dari BPJS mohon maaf atas ketidak nyamanannya,” terang Azam, terkait pasien bersalin di Kabupaten Probolinggo yang tidak tercover BPJS.(*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Faizal R Arief |